10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga Properti

Menurut data PPATK

Tindak pidana pencucian uang kini menjadi topik hangat di media sosial. Pencucian uang atau money laundering adalah usaha menyembunyikan uang hasil tindak pidana lewat berbagai bentuk transaksi keuangan seperti membangun bisnis, sehingga seolah-olah seperti harta yang sah.

Pada 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sejumlah bisnis yang rawan terlibat pencucian uang di Indonesia. Laporan ini diambil dari data pada 2021 dengan menggunakan riset kuantitatif dan kualitatif.

Apa saja bisnis yang rawan pencucian uang di Indonesia? Simak daftarnya di bawah ini!

1. Dealer kendaraan bermotor

10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga PropertiDealer BYD Sunter (IDN Times/Fadhliansyah)

Bisnis yang rawan terlibat pencucian uang paling pertama adalah dealer kendaraan bermotor. Pada 2017, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan terhadap perusahaan penjual kendaraan bermotor.

Pelaporan ini menyangkut Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT) minimal Rp500 juta, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL). Tak heran kalau bisnis ini menjadi ladang untuk praktik pencucian uang di Indonesia.

2. Usaha properti

10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga PropertiIlustrasi properti (pexels.com/Jessica Bryant)

Usaha properti juga menjadi salah satu bisnis yang sangat rawan terlibat pencucian uang. Properti dipandang sebagai lahan yang tepat untuk mengalihkan 'uang kotor', sehingga menjadi terlihat seperti harta kekayaan yang sah.

Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat ramai diperbincangkan adalah kasus Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun didakwa melakukan pencucian uang bersama istrinya dengan total nilai mencapai Rp100 miliar. Nilai tersebut dialihkan menjadi aset tanah dan bangunan.

Selain itu, kasus pencucian uang berupa usaha properti lainnya adalah kasus Asabri pada 2021 lalu. Beberapa pelaku menyamarkan uang dengan membelanjakannya untuk properti yang akta jual belinya menggunakan nama orang lain. Propertinya terdiri dari apartemen, tanah, dan bangunan lain.

3. Bank komersial

10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga Propertiilustrasi (Unsplash.com/Joshua Woroniecki)

Pelaku pencucian uang juga memanfaatkan bank komersial untuk memuluskan jalannya. Pelaku memanfaatkan teknologi perbankan justru untuk membuka rekening bank atau kartu kredit dengan nama orang lain, sehingga uang kotor miliknya tersamarkan.

Di Indonesia, ada beberapa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan lembaga perbankan. Contohnya kasus TPPU eks Dirut Bank Jambi dan kasus Bank Arfindo pada 2023.

Baca Juga: 10 Ciri Bisnis Pencucian Uang yang Wajib Dihindari, Awas!

4. Perdagangan valas

10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga Propertiilustrasi memiliki berbagai valas (dok. freepik.com)

Perdagangan valas merupakan pertukaran mata uang dari berbagai negara yang digunakan untuk tujuan tertentu seperti investasi hingga perjalanan internasional. Tak heran kalau perdagangan valas menjadi salah satu sektor bisnis yang rawan terlibat dalam pencucian uang.

Dengan menukarkan ke mata uang untuk tujuan tertentu, uang milik pelaku pencucian uang dapat tersamarkan.

5. Operator transfer uang

10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga Propertiilustrasi transfer uang (pexels.com/Ivan Samkov)

Operator transfer uang adalah perusahaan finansial bukan bank yang menyediakan layanan transfer uang lintas negara menggunakan sistem internal mereka atau akses ke jaringan perbankan lintas batas lainnya. Sektor ini juga menjadi salah satu bisnis yang cukup rawan terlibat dalam tindak pencucian uang.

Para pelakunya berupaya memindahkan uang mereka ke negara lain, sehingga tidak terlihat dan tersamarkan.

Baca Juga: 10 Ciri Bisnis Pencucian Uang yang Wajib Dihindari, Awas!

6. Bank perkreditan rakyat

10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga Propertiilustrasi kredit (pexels.com/Monstera)

Bisnis yang berpotensi terlibat dalam tindak pencucian uang berikutnya adalah bank perkreditan rakyat. Salah satu kasus TPPU bank perkreditan rakyat yang belum lama terjadi adalah kasus BPR Bestari Kota Tanjungpinang pada November 2023.

Modus pelaku adalah melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah, dan penarikan uang kas rekening giro milik BPR Bestari pada bank mitra tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

7. Perdagangan berjangka

10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga Propertiilustrasi kontrak perdagangan berjangka (pixabay.com/Aymanejed)

Commodity futures trading company atau perdagangan berjangka juga menjadi salah satu bisnis yang rawan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Para pelaku pencucian uang memanfaatkan sektor perdagangan komoditi berjangka untuk menyamarkan uang hasil transaksi kotor.

Sejumlah upaya telah dilakukan PPATK untuk mencegah TPPU oleh pelaku komoditi berjangka. Salah satunya dengan kerja sama antara PPATK dan Bappebti yang mewajibkan pialang komoditi melakukan pelaporan terhadap transaksi-transaksi yang terjadi.

Baca Juga: 11 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugi Ratusan Triliun

8. Asuransi jiwa

10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga PropertiPT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Bisnis yang berisiko terlibat pencucian uang selanjutnya adalah asuransi jiwa. Salah satu kasus TPPU yang melibatkan perusahaan asuransi di Indonesia adalah kasus Jiwasraya pada 2021.

Kasus TPPU Jiwasraya yang melibatkan seluruh perusahaan manajemen investasi melakukan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Ada 13 korporasi manajer investasi yang terlibat, mulai dari PT Millenium Capital Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, hingga PT Sinarmas Asset Management.

9. Koperasi simpan pinjam

10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga Propertiilustrasi memberi pinjaman (instagram.com/Karolina Grabowska)

Jangan salah, koperasi simpan pinjam juga termasuk salah satu sektor bisnis yang berisiko terlibat tindak pencucian uang di Indonesia. Sebanyak 12 koperasi diduga terlibat pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp500 triliun sepanjang 2020-2022.

Sebelum kasus itu, koperasi simpan pinjam Indosurya juga terkena kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan ketuanya, Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

10. Pusat lelang

10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga Propertiilustrasi lelang (freepik.com)

Bisnis yang rawan pencucian uang selanjutnya adalah pusat lelang atau auction center. Biasanya para pelaku pencucian uang memanfaatkan pusat lelang untuk mengalihkan uang kotor ke barang-barang tertentu, sehingga tampak samar dan tersembunyi.

Nah, itulah beberapa bisnis yang rawan pencucian uang di Indonesia menurut data PPATK pada 2023.

Baca Juga: Apa Itu Money Laundry atau Pencucian Uang? Ini Modus dan Cara Mencegah

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya