BPS: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Hasil statistik dibuat dalam Berita Statistik Resmi (BRS)

Badan Pusat Statistik atau BPS adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung atas fungsi dan tugas yang dimilikinya.

Mungkin yang terlintas di pikiranmu ketika mendengar kata BPS adalah institusi yang memiliki data penduduk Indonesia, seperti jumlah, pekerjaan, usia, dan sebagainya. BPS pun memiliki peran, fungsi, tugas, dan wewenang tersendiri.

Berikut seluk-beluk Badan Pusat Statistik yang dibahas lengkap dalam artikel ini. Simak sampai selesai, ya!

1. Pengertian BPS

BPS: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan WewenangnyaIlustrasi kantor BPS. (IDN Times/Angelina Nibennia Zega)

Badan Pusat Statistik adalah lembaga pemerintah nonmenteri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pendirian lembaga ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Namun, saat itu namanya masih Biro Pusat Statistik. Baru pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang menggantikan kedua landasan hukum tersebut, sekaligus mengubah namanya menjadi Badan Pusat Statistik.

2. Jenis dan hasil statistik

BPS: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan WewenangnyaLaman resmi Badan Pusat Statistik atau BPS (bps.go.id)

Sebelum mengetahui lebih jauh seluk-beluk BPS, perlu diketahui lebih dulu jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya dan hasil statistik oleh BPS. Secara umum, ada tiga jenis statistik berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:

  • Statistik dasar, yaitu jenis statistik yang sepenuhnya diselenggarakan oleh lembaga-lembaga terkait.
  • Statistik sektoral, yakni jenis statistik yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah secara independen atau bersama Badan Pusat Statistik.
  • Statistik khusus, yakni jenis statistik yang diadakan oleh lembaga, organisasi, individu atau masyarakat secara independen atau bersama Badan Pusat Statistik.

Sementara BPS sendiri secara berkala akan mengumumkan hasil statistik kepada publik melalui Berita Statistik Resmi atau BRS. Hasil statistik akan dirilis secara transparan dan teratur, sehingga masyarakat bisa mendapatkan data dengan mudah.

3. Peran BPS

BPS: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnyailustrasi statistik (Pexels.com/Lucas)

Terdapat empat peran BPS sebagai lembaga pemerintah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Memberikan data untuk pemerintah maupun masyarakat yang didapat melalui sensus atau survei. Bisa juga didapat dari departemen atau lembaga pemerintah lainnya.
  2. Mengembangkan kegiatan statistik di lembaga pemerintah lainnya, khususnya kementerian.
  3. Bekerja sama dengan lembaga internasional atau negara-negara lain untuk kepentingan statistik di Indonesia.
  4. Mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik melalui pendidikan atau pelatihan statistik.

4. Visi dan misi BPS

BPS: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnyailustrasi statistik (unsplash.com/kmuza)

Berdasarkan laman resmi bps.go.id, BPS memiliki visi untuk menjadi "Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju". Sedangkan misi BPS dibuat berdasarkan misi dari Presiden dan Wakil Presiden RI yang berfokus pada peningkatan kualitas SDM, struktur ekonomi yang produktif dan kompetitif, serta pembangunan yang merata.

Dengan demikian, beberapa misi BPS adalah sebagai berikut.

  • Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional.
  • Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan.
  • Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional.
  • Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan amanah.

5. Fungsi BPS

BPS: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan WewenangnyaIlustrasi pencatatan kependudukan (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Secara umum, fungsi BPS adalah berfokus pada tujuan penilaian, persiapan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik. Berikut rinciannya:

  • Menentukan sistem statistik nasional.
  • Menentukan dan mengimplementasikan statistik dasar.
  • Mengoordinasikan kegiatan statistik nasional dan regional.
  • Membina dan memfasilitasi lembaga pemerintah di bidang kegiatan statistik.
  • Mengimplementasikan layanan administrasi dan administrasi umum di bidang perencanaan umum, organisasi dan manajemen, staf, keuangan, arsip, undang-undang, pekerjaan, hingga peralatan dan rumah tangga.

6. Kewajiban BPS

BPS: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan WewenangnyaIllustrasi mendukung sensus penduduk 2020 secara online (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2008, kewajiban BPS adalah melaksanakan kewajiban dari pemerintah dalam statistik sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: BPS: Penduduk Indonesia Didominasi Gen Z dan Millennial

7. Wewenang BPS

BPS: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan WewenangnyaKepala BPS, Suhariyanto. (dok. Badan Pusat Statistik)

BPS sebagai lembaga statistik pemerintah juga memiliki sejumlah wewenang dalam pekerjaannya, yaitu:

  • Merumuskan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pengembangan makro
  • Menyiapkan rencana nasional makro statistik
  • Menentukan sistem informasi statistik
  • Menentukan dan mengimplementasikan statistik skala nasional
  • Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan tertentu di bidang statistik
  • Menyusun pedoman untuk diterapkan kepada survei statistik sektoral.

BPS adalah salah satu lembaga perintis yang menggunakan komputer untuk pemrosesan data sejak tahun 1960. Sebelumnya, BPS hanya menggunakan kalkulator dan sempoa untuk memproses data yang akan dikirim ke lembaga statistik pusat, sehingga menjadi data nasional.

Baca Juga: Melihat Jumlah Kemiskinan di Indonesia Berdasarkan Data BPS

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya