Cara Klaim Jasa Raharja 2024 bagi Korban Kecelakaan

Simak selengkapnya di sini

Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bentuk asuransi korban kecelakaan lalu lintas, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.

Korban kecelakaan atau keluarga korban bisa mengajukan klaim ke Jasa Raharja sesuai domisili untuk mendapatkan santunan dengan jumlah tertentu tergantung jenis dan kondisi kecelakaan.

Berikut cara klaim Jasa Raharja serta informasi lengkap mulai dari jenis korban kecelakaan yang ditanggung, jumlah santunan, dan syarat klaimnya. Simak di bawah ini, ya!

1. Jenis korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja

Cara Klaim Jasa Raharja 2024 bagi Korban KecelakaanIlustrasi kecelakaan di Kota Bandar Lampung. (Dok. Satlantas Polresta Bandar Lampung).

Jasa Raharja tidak menanggung asuransi atau santunan bagi semua korban kecelakaan. Berikut beberapa jenis korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja:

  • Setiap orang di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan.
  • Setiap orang yang berada di dalam kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan.
  • Setiap penumpang sah di angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri yang diakibatkan penggunaan angkutan umum selama penumpang tersebut berada dalam angkutan tersebut.
  • Penumpang angkutan umum seperti bus yang menyeberang laut menggunakan kapal dan mengalami kecelakaan akan mendapatkan santunan ganda.
  • Korban yang jasadnya tidak ditemukan, santunan yang diberikan harus berdasarkan putusan pengadilan negeri.

2. Jenis korban kecelakaan yang tidak ditanggung Jasa Raharja

Cara Klaim Jasa Raharja 2024 bagi Korban KecelakaanPetugas BPBD Surabaya saat mengevakuasi jenazah diduga bunuh diri. Dok. BPBD Surabaya.

Tidak semua jenis korban kecelakaan berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja. Berikut jenis korban kecelakaan yang tidak ditanggung Jasa Raharja:

  • Pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
  • Korban kecelakaan, baik pengendara maupun pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.
  • Korban kecelakaan yang disengaja, seperti percobaan bunuh diri, bunuh diri, atau kecelakaan yang terbukti mabuk.
  • Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan.
  • Korban kecelakaan akibat perlombaan kecepatan seperti balapan mobil atau motor.

Selain beberapa jenis yang tidak berhak mendapat asuransi Jasa Raharja, maka bisa mengajukan klaim Jasa Raharja untuk mendapatkan asuransi kecelakaan.

3. Jumlah asuransi Jasa Raharja

Cara Klaim Jasa Raharja 2024 bagi Korban Kecelakaanilustrasi asuransi (pexels.com/RDNE Stock project)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017, jumlah asuransi Jasa Raharja yang diberikan kepada korban kecelakaan bisa bervariasi. Berikut jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja:

Darat dan laut:

  • Meninggal dunia: Rp50 juta
  • Cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
  • Perawatan (maksimal): Rp20 juta
  • Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris): Rp4 juta
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp1 juta
  • Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp500 ribu

Udara:

  • Meninggal dunia: Rp50 juta
  • Cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
  • Perawatan (maksimal): Rp25 juta
  • Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris): Rp4 juta
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp1 juta
  • Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp500 ribu

Baca Juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS 2024 dan Subsidinya

4. Syarat klaim Jasa Raharja

Cara Klaim Jasa Raharja 2024 bagi Korban Kecelakaanilustrasi asuransi properti (pexels.com/Vlad Deep)

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja, harus menyiapkan beberapa syarat sesuai jenis kecelakaan. Berikut syarat mengajukan klaim Jasa Raharja selengkapnya:

Korban luka-luka yang mendapatkan perawatan:

  • Laporan polisi dan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan asli dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan jika dikuasakan, dilengkapi dengan fotokopi KTP korban.
  • Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.

Korban luka-luka hingga cacat:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia:

  • Laporan polisi dan sketsa TKKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah jika korban sudah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran.

Korban meninggal dunia di TKP:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari RS atau kelurahan jika tidak dibawa ke RS.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah jika korban sudah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta, Cek!

5. Cara klaim Jasa Raharja

Cara Klaim Jasa Raharja 2024 bagi Korban Kecelakaanilustrasi asuransi (freepik.com/rawpixel.com)

Jika sudah melengkapi syarat klaim yang ditentukan, berikut cara klaim Jasa Raharja:

  1. Mengajukan surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi terkait lainnya.
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi korban yang asli dan fotokopi, seperti KTP, KK, dan surat nikah jika sudah menikah.
  4. Mendatangi kantor Jasa Raharja sesuai domisili.
  5. Mengisi beberapa formulir seperti formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  6. Memberikan formulir dan dokumen syarat kepada petugas.
  7. Menunggu proses pencairan.

Nah, demikianlah cara klaim Jasa Raharja untuk korban kecelakaan. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Klausul Asuransi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya