Cara Membuat KTP Digital Secara Online, Mudah dan Antiribet

Tidak perlu repot membawa kartu fisik

Sejak 2022, pemerintah mulai menyosialisasikan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi melihat data kependudukan lewat kartu fisik e-KTP. Identitas dapat dilihat melalui foto atau QR Code pada aplikasi di ponsel.

Di dalam KTP digital, terdapat identitas seseorang, mulai dari NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, hingga foto yang tersimpan dalam bentuk digital. Pemerintah menyediakan aplikasi khusus di ponsel untuk mengakses KTP digital.

Cara membuat KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store. Supaya gak penasaran, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

1. Apa itu KTP digital?

Cara Membuat KTP Digital Secara Online, Mudah dan AntiribetAplikasi KTP Digital (IDN Times/Dokumen)

Sebelum mengetahui cara membuat KTP digital, kamu wajib pahami dulu pengertiannya. KTP digital adalah integrasi e-KTP yang digunakan saat ini ke dalam ponsel setiap orang dan disajikan dalam bentuk foto atau QR Code.

KTP digital menyimpan data pribadi setiap warga negara melalui sistem digital dan perangkat smartphone, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot menggunakan KTP yang berbentuk kartu fisik untuk mengurus segala kebutuhan.

Pada dasarnya, tujuan KTP digital adalah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi publik dari segala bidang. Masyarakat perlu melakukan aktivasi KTP digital dengan cara mendaftar pada aplikasi yang disediakan.

2. Cara buat KTP digital dengan mudah

Cara Membuat KTP Digital Secara Online, Mudah dan AntiribetAplikasi KTP Digital (IDN Times/Dokumen)

Cara daftar KTP digital secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store secara gratis. Berikut cara bikin KTP digital secara lengkap:

  1. Unduh dan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone kamu.
  2. Pada halaman utama, klik Daftar, lalu Lanjutkan.
  3. Pahami Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi, lalu klik persetujuan dan klik Lanjut.
  4. Lengkapi data diri, mulai dari NIK, email, dan nomor ponsel.
  5. Klik Verifikasi Data.
  6. Mulai lakukan verifikasi wajah.
  7. Ikuti instruksi hingga proses pendaftaran selesai.
  8. Setelah pendaftaran selesai, kunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan scan atau pemindaian QR Code.
  9. Setelah berhasil, cek alamat email yang didaftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN yang dipakai mengaktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
  10. Buka kembali aplikasi IKD dan pilih menu Aktivasi.
  11. Masukkan PIN aktivasi dan kode captcha yang diminta. Klik Aktifkan.
  12. Masuk kembali ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang sudah diaktivasi. Selesai.

Meski bisa mendaftar lewat aplikasi secara online, kekurangan KTP digital ini adalah proses pendaftaran yang masih perlu diverifikasi dan validasi oleh petugas Dukcapil. Jadi, cara buat KTP digital belum sepenuhnya dilakukan secara online.

Selain itu, perlu dicatat bahwa integrasi KTP digital ini dilakukan secara bertahap, sehingga belum semua daerah di Indonesia bisa melakukannya.

Baca Juga: Cara Membuat KTP beserta Alur dan Syaratnya, Terlengkap!

3. Perbedaan e-KTP dan KTP digital

Cara Membuat KTP Digital Secara Online, Mudah dan AntiribetIlustrasi e-KTP. (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Bagi kamu yang masih bingung apa saja perbedaan e-KTP dan KTP digital, simak perbedaannya berikut ini:

1. Bentuk:

  • KTP digital berupa gambar KTP dan QR Code yang tertera pada aplikasi di ponsel.
  • e-KTP berupa kartu fisik yang ada wujudnya.

2. Penerbitan:

  • KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah ada di ponsel setiap orang.
  • e-KTP harus dicetak oleh Dukcapil setelah diajukan dan harus direkam identitasnya.

3. Lokasi penyimpanan:

  • KTP digital disimpan di aplikasi pada smartphone.
  • e-KTP biasanya disimpan di dompet atau tempat penyimpanan kartu.

4. Akses:

  • KTP digital tidak membutuhkan jaringan internet untuk mengaksesnya. Namun, verifikasi dalam mengakses KTP membutuhkan jaringan internet.
  • e-KTP dapat dilihat kartu fisiknya secara langsung.

5. Duplikasi:

  • Adanya KTP digital diharapkan tidak perlu membutuhkan fotokopi KTP lagi untuk mengurus suatu hal.
  • Sejauh ini, masyarakat masih perlu fotokopi e-KTP untuk mengurus suatu hal.

Demikianlah cara membuat KTP digital lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang mudah. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: E-KTP Diganti jadi KTP Digital, Bagaimana jika Tak Punya Smartphone?

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Bayu Nur Seto
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya