2 Cara Mengganti KTP yang Rusak Secara Online dan Offline

Kalau ada kesalahan data segera perbaiki, ya

Negara Indonesia menerapkan ketentuan kependudukan untuk seluruh warga negaranya. Salah satu ketentuan tersebut adalah memperbarui Kartu Tanda Penduduk atau KTP ketika rusak atau perlu update informasi. 

Tak perlu khawatir kesulitan. Pasalnya, kini kamu bisa menggunakan cara mengganti KTP yang rusak secara online maupun offline melalui instansi terkait. Tinggal pilih mana cara yang menurutmu lebih mudah.

Syarat mengganti KTP yang rusak

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti KTP yang rusak. Tujuannya untuk memenuhi verifikasi bahwa data yang dimiliki benar.

Menurut Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni:

  • KTP yang rusak
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) dan salinannya (bisa bentuk digital jika mengurus secara online)

Adapun bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap, perlu membawa atau mempersiapkan hal berikut:

  • KTP lama yang rusak
  • Dokumen bukti izin perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

Baca Juga: 2 Cara Ganti Password WiFi IndiHome, Bisa dari HP dan Laptop

Cara mengganti KTP yang rusak

Apabila ada kesalahan data di KTP, maka pencarian pun tentu gak ketemu. Mau verifikasi ulang jadi kesulitan karena data gak terbaca. 

Daripada kesusahan, lebih baik segera perbaiki KTP-mu. Kamu bahkan bisa foto ulang untuk membuat potret di identitas lebih jelas dan baru. Caranya gimana? Ada dua opsi. Silakan pilih sendiri, ya.

1. Mengajukan perbaikan KTP secara online

2 Cara Mengganti KTP yang Rusak Secara Online dan Offlineilustrasi online (pixabay.com/Startupstockphotos)

Makin canggih, pemerintah kini juga menjangkau layanan masyarakat secara digital. Salah satu bentuknya adalah fasilitas perbaiki KTP secara online. Layanan ini bisa diakses melalui situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah.

Berikut ini cara yang bisa kamu lakukan untuk mengganti KTP yang rusak secara online:

  1. Kunjungi situs resmi Dukcapil daerah 
  2. Login menggunakan NIK, nomor KK, serta kata sandi yang sudah dibuat
  3. Jika belum pernah akses sama sekali, bisa klik ‘Daftar’ untuk mengisi formulir pendaftaran sekaligus membuat akun baru
  4. Jika sudah masuk, pilih menu ‘KTP’
  5. Lengkapi data yang diminta sesuai dengan kartu identitas atau kartu keluarga
  6. Unggah formulir yang dibutuhkan jika ada. Termasuk di antaranya salinan digital KTP lama dan KK. Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan, ya. Sebab, jika terlalu besar berkas gak akan bisa diunggah
  7. Setelah submit berkas dan data, tunggu hingga proses verifikasi oleh dinas terkait selesai. Jika datamu lengkap dan benar, biasanya hanya memerlukan waktu 2-3 hari kerja
  8. Apabila masih ada data yang keliru, kamu akan diminta memperbarui datanya terlebih dahulu
  9. Setelah selesai, kamu akan mendapat konfirmasi terkait kapan KTP baru bisa diambil.

Siapkan salinan KK dan KTP lama sebagai syarat pengambilan KTP baru. Tukarkan KTP lama dengan KTP baru sesuai dengan Disukcapil daerah untuk mengganti.

2. Mengajukan perbaikan KTP secara luring ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2 Cara Mengganti KTP yang Rusak Secara Online dan Offlineilustrasi customer service (Pexels.com/ Cedric Fauntleroy)

Cara mengganti KTP yang rusak juga bisa dilakukan langsung di Dukcapil. Opsi ini jadi satu-satunya langkah bila pemerintah daerah belum menyediakan layanan online atau situs sedang gak bisa diakses.

  1. Solusinya, datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan, yakni salinan KK dan KTP lama
  2. Datang ke kantor kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Di sini, kamu akan mendapat surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru pada kecamatan 
  3. Setelah mendapat formulirnya, datang ke kecamatan atau langsung ke Disdukcapil. Tunjukkan berkas dan surat pengantar dari kelurahan pada petugas
  4. Petugas akan memverifikasi datamu secara langsung. Namun, karena bukan perekaman pertama, maka gak perlu ambil sidik jari, tanda tangan, ataupun foto terbaru
  5. Tunggu hingga prosesnya selesai. Waktunya mungkin berbeda-beda, tanyakan pada petugasnya langsung, ya
  6. Setelah KTP selesai, kamu akan diberitahu untuk pengambilan KTP
  7. Datang kembali ke kantor kecamatan atau Disdukcapil untuk mengambil KTP baru.

Sama mudahnya, bukan? Namun, kamu mungkin akan butuhkan waktu lebih lama untuk mengantre.

Jika ada perubahan identitas atau kartu gak dalam kondisi bagus, segera lakukan salah satu cara mengganti KTP yang rusak di atas, ya. Dengan demikian, kartumu tetap diakui dan kamu terhindar dari masalah terkait dokumen diri.

Baca Juga: Cara Membuat KTP beserta Alur dan Syaratnya, Terlengkap!

Topik:

  • Laili Zain
  • Lea Lyliana
  • Bayu Aditya Suryanto
  • Rihanna Bunga

Berita Terkini Lainnya