Contoh Bank Syariah serta Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Ada tiga jenisnya

Di Indonesia, terdapat sejumlah bank syariah yang konsep dan operasionalnya berbeda dari bank konvensional. Pada dasarnya, bank syariah adalah lembaga keuangan yang operasionalnya berdasarkan tata cara muamalat secara Islam atau merujuk pada ketentuan di Al-Qur'an dan hadis.

Masyarakat yang memilih menggunakan bank syariah biasanya karena tidak mengandung unsur riba yang dilarang dalam Islam. Berbeda dengan bank konvensional yang dianggap mengandung praktik riba, sehingga harus dihindari.

Lalu, apa saja contoh bank syariah di Indonesia? Berikut informasi lengkapnya beserta pengertian, fungsi, dan jenisnya.

1. Pengertian bank syariah

Contoh Bank Syariah serta Pengertian, Fungsi, dan JenisnyaIlustrasi transaksi melalui akun bank (123rf/ibrester)

Konsep bank syariah juga sudah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip atau hukum Islam sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang ekonomi dan keuangan.

Ada beberapa prinsip bank syariah, yaitu keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan. Selain itu, bank syariah juga tidak mengandung ghahar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram.

2. Fungsi bank syariah

Contoh Bank Syariah serta Pengertian, Fungsi, dan JenisnyaBank Mega Syariah (megasyariah.co.id)

Setidaknya ada empat fungsi bank syariah sebagai lembaga keuangan. Berikut di antaranya:

1. Fungsi manajer investasi

Fungsi manajer investasi bank syariah dapat dilihat dari penghimpunan dana, khususnya dana mudarabah yang menjadi investasi pemilik dana atau shahibul maal. Kemudian dana tersebut disalurkan secara produktif, sehingga menghasilkan keuntungan yang akan dibagi antara bank syariah dan pemilik dana.

2. Fungsi investor

Bank syariah juga berfungsi sebagai investor atau pemilik dana karena mereka melakukan penanaman pada sektor produktif dengan risiko yang minim. Kemudian investasi di bank syariah juga harus menggunakan alat sesuai prinsip syariah, seperti akad jual beli (murabahah, salam, dan istishna'), akad investasi (mudarabah dan musyarakah), akad sewa, dan akad lainnya.

3. Fungsi sosial

Fungsi sosial dari bank syariah terdiri dari dua instrumen, yaitu instrumen qaradhul hasan dan instrumen ziswaf (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf). Instrumen qaradhul hasan sendiri berfungsi untuk menghimpun dana yang memenuhi kriteria halal.

4. Fungsi jasa keuangan

Bank syariah juga menjalankan fungsi jasa keuangan, yaitu dengan menyediakan layanan transfer, kliring, pembayaran gaji, letter of credit, letter of guarantee, dan sebagainya.

3. Jenis bank syariah

Contoh Bank Syariah serta Pengertian, Fungsi, dan JenisnyaSuasana Bank Syariah Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Bank syariah terdiri dari tiga jenis, yaitu bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah. Berikut penjelasan masing-masing jenis bank syariah yang penting diketahui.

1.  Bank umum syariah

Bank umum syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas kegiatan usaha sesuai prinsip syariah dan kegiatan lalu lintas pembayaran. Bank umum syariah biasanya juga disebut full branch karena posisinya tidak di bawah koordinasi bank konvensional.

Bank umum syariah juga memiliki akta pendirian yang terpisah dari induknya. Oleh sebab itu, setiap laporan yang diterbitkan bank syariah juga terpisah dari induknya.

Ada tiga fungsi utama bank umum syariah, yaitu:

  • Menghimpun dana masyarakat: Bank umum syariah menghimpun dana dari masyarakat dengan menyediakan beberapa jenis produk seperti tabungan, deposito, giro, dan lainnya sesuai syariat Islam dengan akad wadiah dan mudarabah.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat: Bank umum syariah menyalurkan dana kepada pihak tertentu agar tidak terjadi idle fund atau dana menganggur. 
  • Pelayanan jasa: Bank umum syariah menyediakan produk layanan jasa untuk membantu transaksi nasabah atau pihak yang membutuhkan.

2. Unit usaha syariah

Unit usaha syariah adalah unit usaha yang dibentuk bank konvensional, tapi aktivitas perbankannya berdasarkan prinsip syariah dan menjalankan kegiatan lalu lintas pembayaran.

Unit usaha syariah juga tidak berdiri sendiri, tapi di bawah koordinasi bank konvensional sebagai induknya. Unit usaha syariah juga tidak memiliki kantor pusat karena menjadi bagian dari unti tertentu dalam organisasi bank konvensional.

3. Bank pembiayaan rakyat syariah

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Ada tiga fungsi BPRS, yaitu:

  • Menghimpun dana masyarakat: BPRS menghimpun dana masyarakat dengan beberapa produk seperti tabungan, deposito, dan giro. Kemudian BPRS membayar bonus atau bagi hasil atas dana simpanan dan investasi nasabah.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat: BPRS menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan penempatan di BPRS atau bank syariah lain.

Baca Juga: Apa itu Dewan Pengawas Syariah? Intip Tugas dan Fungsinya

4. Contoh bank syariah

Contoh Bank Syariah serta Pengertian, Fungsi, dan JenisnyaBCA Syariah (bcasyariah.co.id)

Ada sejumlah contoh bank syariah di Indonesia, berikut di antaranya:

  • Bank Syariah Indonesia
  • BCA Syariah
  • Bank Muamalat
  • Bank Syariah Bukopin
  • Bank BTPN Syariah
  • Bank Permata Syariah
  • Bank Panin Dubai Syariah
  • Bank Mega Syariah
  • Bank Danamon Syariah
  • BII Syariah
  • BJB Syariah
  • BPRS Amanah Ummah
  • BPRS Amanah Rabbaniah
  • BPRS PNM Mentari

Demikianlah informasi lengkap tentang contoh bank syariah di Indonesia serta pengertian, fungsi, dan jenisnya. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 7 Saham Syariah Terbaik di Indonesia, Diprediksi Potensial

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya