Apa itu Dewan Pengawas Syariah? Intip Tugas dan Fungsinya

Bertugas mengawasi pelaksanaan keuangan syariah di Indonesia

Dalam dunia keuangan syariah di Indonesia, dikenal sebuah lembaga bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS). Lembaga ini bertugas mengawasi sistem keuangan syariah di Indonesia.

Peminatnya yang tinggi membuat peran lembaga ini sangat dibutuhkan. Tujuannya untuk menjamin segala aktivitas keuangan syariah nasabah berada di bawah pengawasan DPS. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui seluk-beluk lembaga ini, mulai dari pengertian, tugas, dan fungsinya. Cari tahu selengkapnya lewat artikel ini, ya!

1. Pengertian Dewan Pengawas Syariah

Apa itu Dewan Pengawas Syariah? Intip Tugas dan FungsinyaIlustrasi ekonomi syariah. (forshei.org)

Dewan Pengawas Syariah adalah badan atau lembaga yang bertugas untuk mengawasi seluruh aktivitas lembaga keuangan syariah supaya sejalan dengan prinsip syariah dan memberikan saran dan nasihat kepada setiap pimpinan lembaga keuangannya.

Di Indonesia, setiap lembaga keuangan perbankan yang memiliki produk syariah wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah. DPS biasanya dibentuk lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas dasar rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Nantinya, Dewan Syariah Nasional (DSN) akan memberikan rekomendasi nama-nama anggota yang akan menjadi DPS. Anggota-anggota tersebut bertanggung jawab atas tugas-tugas sebagai DPS.

2. Tugas Dewan Pengawas Syariah

Apa itu Dewan Pengawas Syariah? Intip Tugas dan Fungsinyailustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk syariah (pexels.com/Edmond Dantès)

Terdapat lima wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah menurut fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2000, yaitu:

  1. Memberikan saran dan nasihat kepada pimpinan lembaga keuangan syariah (LKS) terkait aspek-aspek syariah.
  2. Mengawasi implementasi fatwa DSN-MUI dan mengendalikan produk, jasa layanan, penjualan, hingga kegiatan usaha yang dilakukan oleh LKS agar sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
  3. Menyusun segala kebutuhan terkait legalisasi dari DSN.
  4. Menjadi mediator antara lembaga keuangan syariah dan DSN. Tujuannya untuk memberi usulan dan saran dalam mengembangkan produk berupa layanan dan jasa yang dikeluarkan LKS.
  5. Melaporkan kegiatan usaha lembaga keuangan syariah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sekali dalam setahun. Lalu, juga kepada DSN setidaknya dua kali dalam setahun.

Secara umum, tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memastikan lembaga keuangan syariah sudah memenuhi segala prinsip-prinsip syariah berdasarkan pedoman yang sudah dibuat.

3. Fungsi Dewan Pengawas Syariah

Apa itu Dewan Pengawas Syariah? Intip Tugas dan Fungsinyailustrasi pria dan wanita sedang membicarakan kebutuhan akan asuransi (pexels.com/Mikhail Nilov)

Dewan Pengawas Syariah juga memiliki beberapa fungsi dalam praktiknya, yaitu:

  1. Menjamin setiap kebijakan tentang produk syariah sudah berjalan sesuai prinsip syariah.
  2. Mengawasi audit internal perusahaan syariah yang bertujuan mendukung manajemen perusahaan.
  3. Mengawasi audit eksternal yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan tentang laporan keuangan.
  4. Mengembangkan produk layanan dan jasa untuk nantinya dilaporkan kepada Dewan Syariah Nasional.

Baca Juga: 7 Saham Syariah Terbaik di Indonesia, Diprediksi Potensial

4. Dasar hukum Dewan Pengawas Syariah

Apa itu Dewan Pengawas Syariah? Intip Tugas dan FungsinyaIlustrasi ekonomi syariah. (IDN Times/Helmi Shemi)

Informasi yang tidak kalah penting adalah dasar hukum adanya Dewan Pengawas Syariah di Indonesia. Ternyata lembaga ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Tepatnya pada Pasal 32 tentang posisi Dewan Pengawas Syariah yang berisi:

  1. DPS harus berada di dalam bank syariah dan bank umum konvensional yang mempunyai UUS.
  2. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa DPS diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dipertimbangkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  3. DPS bertugas menyampaikan nasihat dan saran kepada pimpinan serta mengontrol kegiatan bank supaya sesuai prinsip syariah Islam.

Selain itu, Dewan Pengawas Syariah juga diatur dalam beberapa peraturan lainnya, misalnya:

  • Fatwa DSN-MUI.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah.
  • Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah RI Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah untuk Koperasi Syariah.

Nah, itulah tadi penjelasan lengkap tentang Dewan Pengawas Syariah. Mulai dari pengertian, tugas, fungsi, hingga dasar hukum keberadaannya di Indonesia.

Baca Juga: 11 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Pahami yuk!

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya