Modal Disetor: Pengertian, Jenis, dan Cara Penyetorannya

Ada dua jenis modal disetor

Modal disetor merupakan salah satu sumber pendanaan pada sebuah perusahaan. Modal ini sangat penting sebagai bagian yang menunjang beroperasinya suatu perusahaan, selain adanya personel dan pemangku kebijakan. 

Para pemberi modal melakukan investasi pada perusahaan, dengan kepercayaan bahwa kelak perusahaan akan mendapatkan keuntungan. Untuk lebih mengetahui tentang jenis modal ini, simak pembahasan berikut sampai akhir, yuk!

1. Pengertian modal disetor

Modal Disetor: Pengertian, Jenis, dan Cara Penyetorannyapexels.com/@divinetechygirl

Modal disetor adalah setiap modal yang telah disertakan oleh pemegang saham sebagai pelunasan atas pembelian saham. Saham ini diambil sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar sebuah perseroan.

Dalam artian lain, modal disetor adalah aset atau uang yang disetorkan dalam jumlah tertentu oleh seorang pemilik usaha atau investor.

Tujuannya adalah untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis yang diberi modal. Singkatnya, ini adalah saham yang sudah dibayarkan secara penuh oleh pemegang saham.

2. Dasar hukum dari pemerintah

Modal Disetor: Pengertian, Jenis, dan Cara PenyetorannyaPexels.com

Untuk mengawasi dan mengatur sistem penyertaan modal ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang biasa disingkat UU PT. 

Terdapat 161 pasal pada undang-undang ini yang secara rinci dan lengkap mengatur tentang mekanisme pendirian perseroan terbatas. Termasuk di dalamnya tentang permodalan dan secara lengkap menjelaskan tentang ketentuan penyertaan.

3. Ketentuan modal disetor

Modal Disetor: Pengertian, Jenis, dan Cara PenyetorannyaIlustrasi mengumpulkan modal usaha (Shutterstock/Travis182)

Ada 3 macam ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses penyertaan modal disetor, yaitu:

1. Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan secara penuh dan disetorkan.

2. Modal yang disetorkan dan ditempatkan harus melewati proses yang ditentukan.

3. Jika terdapat pengeluaran saham oleh pihak perseroan, maka yang harus dilakukan untuk tujuan menambah modal yang ditempatkan adalah menyetor secara penuh dan terdapat bukti penyetoran yang sah.

Dari ketentuan di atas, maka intinya paling sedikit 25% dari modal dasar wajib ditempatkan pada perseroan bersangkutan. Selain itu harus sudah disetorkan secara penuh pada waktu proses pendirian perseroan dilakukan.

4. Jenis-jenis modal disetor

Modal Disetor: Pengertian, Jenis, dan Cara PenyetorannyaIlustrasi presentasi untuk mendapatkan modal usaha (Shutterstock/mangpor2004)

Menurut jenisnya, modal disetor dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Modal saham

Modal saham adalah sejumlah nominal uang ataupun lembar saham yang beredar. 

2. Agio dan Disagio saham

Agio dan disagio adalah selisih jumlah yang disetorkan pada pemegang saham dengan nominal nyata dari nilai saham yang dipegang.

Agio adalah istilah untuk selisih yang nilainya di atas nominal. Sedangkan disagio adalah selisih yang nilainya berada di bawah nilai asli.

Baca Juga: Pasar Modal: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Instrumennya

5. Cara penyetoran

Modal Disetor: Pengertian, Jenis, dan Cara PenyetorannyaModal yang cukup besar sebagai risiko usaha gas elpiji (pexels.com/karolina-grabowska)

Penyetoran modal saham bisa dilakukan, baik dalam bentuk uang tunai maupun bentuk lainnya. Asalkan memenuhi syarat sah pembayaran. 

Apabila penyetoran modal saham dilaksanakan dalam bentuk lain yang disebutkan tadi, maka penentuan nominal dari setoran modal saham dilakukan berdasar “nilai wajar”. Nilai wajar ini ditetapkan berdasarkan harga pasar ataupun oleh para ahli.

Jika penyetoran saham dilakukan dengan menggunakan benda tidak bergerak seperti tanah atau properti, maka penyetoran wajib dipublikasikan dalam paling sedikit satu surat kabar. Pengumuman penyetoran ini diberi jangka waktu hingga 14 hari setelah akta pendirian perseroan diteken secara sah.

6. Contoh modal disetor

Modal Disetor: Pengertian, Jenis, dan Cara PenyetorannyaIlustrasi kerja sama dalam bisnis (Pexels.com/Thirdman)

Supaya lebih paham, berikut ini adalah contoh kasus modal disetor dalam sebuah perseroan.

Misalnya, A dan B bersepakat untuk mendirikan PT ABC. Di dalam pendirian ini disetujui bahwa modal dasar yang dialokasikan sejumlah Rp200 juta. Modal ini dibagi atas 2000 lembar saham, jadi setiap lembar saham memiliki nilai Rp100 ribu.

Dari modal dasar sebesar Rp200 juta tadi, A dan B hanya sanggup untuk mengambil bagian dengan total jumlah Rp100 juta. Namun, baru melakukan pembayaran sebesar 75% atau sebesar Rp75 juta.

Rp100 juta yang diambil tadi adalah modal ditempatkan dan sisanya yang belum dimiliki siapa pun disebut saham portepel.

Saham portepel sendiri adalah saham yang belum ditempatkan. Saham ini bisa dikeluarkan kapan pun apabila perseroan merasa membutuhkan modal ditempatkan yang wajib disetorkan secara penuh atau tidak boleh mengangsur dalam penyertaannya. 

Sebab modal dasar wajib ditempatkan dan disetor secara penuh pada waktu pendirian perseroan. Jadi, A dan B yang baru melakukan penyetoran sebesar Rp75 juta tetap harus melunasi sisa Rp25 juta sesuai dengan prinsip modal disetor.

Nah, demikianlah pembahasan umum tentang modal disetor, yaitu salah satu jenis modal dalam perseroan. Semoga informasi ini menambah wawasan kamu, ya!

Baca Juga: 7 Keuntungan Modal Ventura yang Wajib Diketahui dalam Bisnis

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya