Syarat Pendirian CV, Lengkap dengan Biaya dan Prosedurnya

Yuk pelajari langkah-langkah pendirian CV

Buat kamu yang bercita-cita ingin memiliki bisnis atau usaha sukses, kamu perlu mengetahui terlebih dulu soal seluk-beluk dunia usaha di Indonesia. Pasalnya, ada banyak ketentuan yang diperlukan untuk mewujudkan cita-citamu.

Salah satunya adalah usaha yang berbadan hukum. Dua bentuk bisnis yang paling umum di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV). Bagi kamu yang baru mau merintis usaha berskala menengah, maka lebih cocok menggunakan badan usaha CV karena syarat dan prosedur pendiriannya lebih mudah ketimbang pendirian PT.

Ada sejumlah syarat pendirian CV yang wajib kamu ketahui beserta biaya dan prosedur lengkap pengajuannya. Simak dan catat penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

1. Pengertian CV

Syarat Pendirian CV, Lengkap dengan Biaya dan Prosedurnyailustrasi usaha (pexels.com/fauxels)

Sebelum mengetahui syarat pendirian CV, kamu perlu memahami dulu apa itu CV. Commanditaire Vennotschap atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan mereka mempercayakan dananya untuk dikelola oleh perusahaan. Tujuannya untuk memperoleh keuntungan.

Badan usaha CV sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19-21 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ada dua pihak yang terlibat dalam CV, yakni yang disebut sekutu aktif dan sekutu pasif.

1. Sekutu aktif

Sekutu aktif adalah pihak yang mengelola perusahaan dan bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan. Ia memiliki hak untuk menentukan segala kebijakan perusahaan.

2. Sekutu pasif

Sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modalnya ke CV, tapi tidak memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menjalankan CV tersebut. Sekutu pasif tidak boleh campur tangan dalam setiap urusan perusahaan, seperti kebijakan dan manajemennya. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang ia tanam.

2. Syarat pendirian CV

Syarat Pendirian CV, Lengkap dengan Biaya dan ProsedurnyaIlustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap orang yang ingin mendirikan CV. Di antaranya:

  1. Minimal didirikan oleh dua orang yang nantinya ada yang menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Mempunyai akta notaris dengan bahasa Indonesia.
  4. Seluruh kepemilikan perusahaan juga harus dimiliki oleh WNI, tidak boleh ada pemodal asing.
  5. Menyiapkan beberapa dokumen.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

  1. Fotokopi KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan.
  3. Keterangan domisili yang bermeterai.
  4. Nomor telepon dan surel perusahaan.
  5. Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bermeterai.
  6. Jika CV dikuasakan, maka wajib melampirkan surat kuasa dan notula bermeterai serta KOP perusahaan.

3. Prosedur pendirian CV

Syarat Pendirian CV, Lengkap dengan Biaya dan Prosedurnyailustrasi usaha (pexels.com/Khwanchai Phanthong)

Setelah mengetahui beberapa syarat pendirian CV, berikutnya kamu perlu memahami prosedur yang harus dilalui untuk mengajukan pendirian CV. Berikut langkah-langkahnya:

1. Tentukan dua pendiri CV

Langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk mendirikan CV adalah menentukan siapa dua pendiri CV yang akan kamu bentuk, setidaknya dua orang. Ada yang berperan sebagai sekutu aktif, ada juga yang menjadi sekutu pasif.

2. Siapkan dokumen pendirian CV

Berdasarkan KUHD, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membentuk CV, yaitu:

  • KTP orang-orang yang terlibat dalam pembentukan CV.
  • Nama CV.
  • Nama sekutu aktif.
  • Domisili CV.
  • Tujuan dan target pendirian CV.
  • Klausul pihak ketiga yang menentang sekutu pendiri.
  • Tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri (PN).
  • Buat uang tunai dari resume khusus untuk pihak ketiga.
  • Pengecualian pada mitra dari kewenangan merek yang dapat bertindak atas nama CV.

3. Ajukan nama CV ke Kemenkumham

Setelah menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan, kamu bisa mengajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Namun, ada beberapa syarat yang berkaitan dengan penentuan nama CV, yaitu:

  • Nama CV harus menggunakan huruf latin.
  • Belum digunakan oleh CV lain yang terdaftar di SABU.
  • Tidak mengandung angka, huruf, dan karakter spesial yang tidak membentuk kata.
  • Tidak memiliki kemiripan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional. Terkecuali sudah mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
  • Tidak menyinggung ketertiban umum dan kesusilaan.

4. Buat dan tanda tangani akta notaris pendirian CV

Setelah mengajukan nama di Kemenkumham, berikutnya kamu harus membuat dan menandatangani akta notaris pendirian CV di depan notaris. Bawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan dan ikuti seluruh prosesnya. Jangan lupa untuk memastikan bahwa notaris yang kamu sewa sudah terdaftar di Kemenkumham dan sudah disumpah.

5. Buat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP adalah surat yang berisi keterangan lokasi atau domisili usahamu. SKDP adalah dokumen yang digunakan untuk membuat NPWP, izin usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kamu perlu membuat SKDP yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, seperti kepala desa atau lurah tempat domisili CV.

6. Buat NPWP

Berikutnya, kamu harus membuat NPWP dengan jenis badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili CV. Beberapa dokumen yang harus kamu siapkan adalah:

  • Akta pendirian CV
  • SK dari Kemenkumham
  • SKDP
  • Data pribadi pendiri CV, yaitu fotokopi KTP, KK, dan NPWP.

Nanti kamu akan mendapat surat keterangan wajib pajak sebagai badan usaha.

7. Daftarkan CV ke Pengadilan Negeri

Kemudian kamu harus mendaftarkan usaha kamu ke PN setempat sesuai domisili CV. Berkas yang harus dibawa adalah SKDP, NPWP, dan nama CV yang sudah mendapat persetujuan oleh Kemenkumham. Proses persetujuan oleh PN ini biasanya memakan waktu dua bulan.

8. Urus dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB)

Selanjutnya adalah mengurus Nomor Izin Berusaha dengan mendatangi Dinas Perdagangan di kota atau kabupaten setempat. Kamu perlu lebih dulu mengisi SIUP, melampirkan SK dari Kemenkumham, akta pendirian CV, SKDP, dan NPWP.

Namun, kini kamu bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi situs resmi Online Single Submission di oss.go.id. NIB ini sangat penting dalam keberlangsungan usahamu karena dapat berfungsi untuk TDP, Angka Pengenal Impor kalau ingin mengimpor barang, dan akses kepabeanan kalau ingin mengekspor.

Selain itu, kamu akan mendapat beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

  • NPWP badan atau perseorangan.
  • Izin usaha pada industri yang berkaitan.
  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal.

9. Publikasikan rangkuman resmi

Tidak hanya sampai di situ, kamu masih perlu memublikasikan rangkuman dari konstitusi CV setelah akta pendirian CV kamu disetujui oleh Pengadilan Negeri.

Baca Juga: 11 Urutan Jabatan dalam Perusahaan, Penjelasan Lengkap

4. Biaya pendirian CV

Syarat Pendirian CV, Lengkap dengan Biaya dan ProsedurnyaIlustrasi membayar (pexels.com/Karolina Grabowska)

Lantas berapa biaya yang perlu disiapkan untuk mendirikan CV? Sebenarnya biayanya berbeda-beda tergantung wujud usaha, modal awal, domisili, hingga durasi pengurusan pendiriannya. Namun, secara umum biaya yang dibutuhkan sekitar Rp3-8 juta.

Jika tidak mau repot, kamu bisa menggunakan jasa perusahaan perizinan yang tersebar di banyak kota. Pilihlah jasa yang tepercaya dan direkomendasikan oleh banyak orang agar proses pendirian usahamu jadi lebih mudah.

Demikian tadi penjelasan lengkap tentang syarat pendirian CV beserta seluruh prosedur dan biaya yang harus disiapkan. Setelah mengetahuinya, apakah kamu sudah siap merintis bisnismu?

Baca Juga: Kenali 5 Perbedaan Firma dan CV, Belum Banyak yang Tahu!

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya