Uang Dicuci dan Disetrika, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BI

Dikhawatirkan bisa merusak nilai uang

Belakangan, banyak orang yang memiliki cara unik untuk membuat uang kertas rupiah yang sudah lusuh dan kotor menjadi kembali bersih dan kaku seperti uang baru. Salah satu caranya adalah dengan mencuci dan menyetrika uang kertas.

Setelah disetrika, biasanya uang kertas akan menjadi kaku seperti uang baru yang keluar dari mesin cetak. Dengan begitu, uang lama bisa lebih layak diberikan kepada orang lain seperti saat momen lebaran.

Namun, apakah boleh uang dicuci dan disetrika? Mungkinkah uang yang dicuci dan disetrika menjadi tidak berlaku lagi? Berikut rangkuman IDN Times dari berbagai sumber dan penjelasan dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Mau Tukar Uang Lebaran di Bank DKI? Cek Jadwal dan Lokasinya

1. Khawatir merusak nilai uang

Uang Dicuci dan Disetrika, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BIgambar uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Sejatinya, uang adalah alat tukar resmi dan sah di suatu negara yang sudah tentu memiliki peraturan sendiri tentang perawatannya. Pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan bahwa, "Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara."

Oleh sebab itu, mencuci dan menyetrika uang dikhawatirkan dapat merusak bahan atau tintanya, sehingga bisa merusak nilai rupiah itu sendiri.

2. Penjelasan Bank Indonesia

Uang Dicuci dan Disetrika, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BIPenjelasan Bank Indonesia tentang apakah boleh uang dicuci dan disetrika (twitter.com/bank_indonesia)

Mengutip unggahan akun X Bank Indonesia, dijelaskan bahwa uang rupiah sebaiknya tidak untuk dibasahi, dicuci, ataupun disetrika karena merupakan simbol negara.

"Duuhh #SobatRupiah, uang Rupiah jangan disamakan dengan kain jemuran dong Untuk selanjutnya mari sama–sama kita jaga & rawat Rupiah kita dengan cara 5J. Jangan disetrika lagi yaa uang kamu. Yukk cintai Rupiah kita karena uang Rupiah merupakan simbol Kedaulatan Negara kita lho," tulisnya.

Selain itu, Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan Prinsip 5J dalam memperlakukan uang kertas rupiah, yaitu Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.

Baca Juga: Simak! Syarat dan Cara Menukar Uang Rupiah Rusak atau Cacat di BI

3. Gunakan layanan penukaran uang baru

Uang Dicuci dan Disetrika, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BIIlustrasi penukaran rupiah baru untuk Lebaran (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Daripada harus mencuci dan menyetrika uang agar terlihat baru, Bank Indonesia menyarankan untuk menukarkan uang baru lewat fasilitas Kas Keliling Bank Indonesia pada momen tertentu seperti lebaran. Tersedia banyak titik Kas Keliling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain Bank Indonesia, masyarakat juga bisa menukarkan uang baru di lembaga perbankan seperti BCA, BNI, Mandiri, dan BRI dengan syarat yang mudah.

Nah, itulah penjelasan bolehkah uang dicuci dan disetrika yang wajib diiketahui. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Syarat dan Mekanisme Tukar Uang Baru 2024 Lewat Laman PINTAR BI

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya