Denda: Pengertian, Jenis, dan Pasal yang Mengatur Denda

Apa itu denda?

Sebenarnya, apa itu denda menurut pandangan dari masyarakat umum? Denda dapat diartikan sebagai bayaran atas hukuman yang harus dipenuhi.

Denda biasanya dalam bentuk pembayaran uang karena telah melakukan pelanggaran atas aturan yang sudah ditetapkan. Seperti halnya jika menjalani hukuman penjara, maka juga akan dikenakan denda atas pelanggaran yang sudah dilakukannya.

1. Pengertian Denda

Denda: Pengertian, Jenis, dan Pasal yang Mengatur DendaIlustrasi memegang uang. (Pexels.com/Lukas)

Denda berupa sanksi ataupun hukuman yang bentuknya berupa keharusan untuk melakukan pembayaran dalam jumlah uang. Ketentuan ini dikenakan karena seseorang telah melakukan pelanggaran pada norma ataupun undang-undang yang sedang berlaku.

Denda ini akan diberikan karena konsekuensi lanjutan jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang ada dengan pihak bersangkutan. Biasanya dalam hal ini ada pihak ketiga yang disediakan untuk melakukan penagihan pada pihak yang melakukan pelanggaran dan dikenakan denda.

2. Contoh Pasal Hukuman yang Terdapat Denda

Denda: Pengertian, Jenis, dan Pasal yang Mengatur DendaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bahwasanya apa itu denda juga mempunyai pasal hukum yang membahas dan mengaturnya. Dengan begitu, pihak yang melanggar atau ingkar dari tanggungjawabnya bisa dikenakan denda sesuai aturan hukum yang berlaku.

1. Denda Kasus Pencurian

Terkait permasalahan kasus pencurian terdapat dasar hukum yang mengaturnya yaitu pada pasal 362.

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu”

2. Denda Kasus Korupsi

Pada denda kasus korupsi tentu terdapat hukum yang sudah menetapkan aturannya. Jenis denda tersebut pada Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, bunyinya:

“Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negar, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”

3. Denda Pidana Ringan

Pada KUHP, telah terdapat aturan terkait pidana denda pada Pasal 30 dan 31. Pada pasal 31 dinyatakan sebagai berikut:

  • Denda paling sedikit adalah dua puluh lima sen
  • Jika denda tidak dibayar, lalu diganti dengan kurungan
  • Lamanya kurungan pengganti paling sedikit adalah satu hari dan paling lama adalah enam bulan
  • Dalam putusan hakim lamanya kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika dendanya lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; jika lebih dai lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup lima puluh sen
  • Jika ada pemberatan denda, disebabkan karena ada pengulangan atau karena pada ketentuan Pasal 52 dan 52 a, maka kurungan pengganti paling lama dapat menjadi delapan bulan
  • Kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor 

3. Pidana Denda sebagai Alternatif Penjara

Denda: Pengertian, Jenis, dan Pasal yang Mengatur DendaPexels.com/Pixabay

Denda merupakan hal wajib yang harus dibayarkan. Apabila seseorang yang dikenakan denda tidak mampu membayarnya, maka penggantinya yaitu dipenjara sesuai dengan denda yang harus dibayarkan.

Hal ini telah ditentukan dalam ketetapan hukuman yang berlaku. Bahwa ketidakmampuan membayar denda adalah penjara. Begitu pun sebaliknya, jika bisa membayarkan dendanya maka kurungan penjara tidak ada atau dilakukan pengurangan.

4. Jenis-jenis Denda

Denda: Pengertian, Jenis, dan Pasal yang Mengatur DendaPexels/Ekaterina Bolovtsova

Setelah memahami apa itu denda, selanjutnya kita akan membahas jenis-jenis denda. Denda mempunyai jenisnya masing-masing sesuai dengan bentuk kesalahan yang dilakukan oleh pembuat. Jenis denda yang paling umum yakni uang, dengan jumlah tetap dan denda harian.

Hal itu menyesuaikan dengan penghasilan setiap orang yang nantinya dibayarkan kepada pengadilan. Denda menjadi wajib untuk dibayarkan jika tidak ingin menggantinya dengan bui.

Demikianlah infomasi terkait apa itu denda yang apabila tidak dibayar harus diganti dengan masuk bui, perhitungan jumlah denda, dan berapa lama hukuman penjara yang harus didapatkan seseorang yang tidak membayar denda.

Baca Juga: Daftar Denda Tilang Elektronik dan Cara Membayarnya

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya