Akad Murabahah: Pengertian, Syarat, Manfaat, dan Jenisnya

Apa saja jenis-jenis akad Murabahah?

Murabahah adalah sebuah istilah untuk akad jual beli yang terjadi di pasaran guna meraup keuntungan dari konsumen. Terdapat syarat atau rukun serta manfaat dan jenis-jenis akad Murabahah yang perlu diketahui sebelum melaksanakannya. 

Untuk itu, berikut IDN Times sajikan ulasan lengkap mengenai pengertian, rukun, manfaat, jenis, dan informasi lain seputar Murabahah. Yuk simak selengkapnya di IDN Times!

1. Apa itu Murabahah?

Akad Murabahah: Pengertian, Syarat, Manfaat, dan Jenisnyapexels.com/Oleg Magni

Murabahah berasal dari kata Al-ribh dan Al-rabh yang memiliki arti kelebihan atau penambahan jika dilihat dari sisi etimologis. Kata tersebut mengarah pada keuntungan, laba, atau faedah yang diperoleh melalui kegiatan dagang.

Akad ini tentunya diperbolehkan dalam Islam sebab termasuk kegiatan jual-beli yang halal, tanpa adanya riba atau strategi tidak baik yang harus dijalankan. Anda yang ingin melakukannya harus memiliki kejujuran dan keterbukaan karena kedua hal tersebut adalah syarat utama untuk terjun.

2. Rukun Murabahah

Ada beberapa syarat atau rukun yang harus ditaati jika ingin terjun pada kegiatan dagang dengan murabahah. Namun, syarat-syarat yang ada sebetulnya sama dengan syarat dagang pada umumnya, seperti terdapat penjual, pembeli, sighat, serta barang yang akan diakadkan.

Penjual atau ba'i adalah bank yang melakukan transaksi, pihak inilah yang melakukan pembelian barang karena kebutuhan nasabah atas namanya sendiri, walaupun masih menggunakan media akad wakalah saat pembelian dilakukan. Akad tersebut akan terwujud dengan barang yang diinginkan atas nama bank.

Pembeli juga disebut sebagai musytari dan perannya adalah sebagai nasabah yang mengajukan permohonan kepada bank dengan haknya untuk membeli barang sesuai kehendaknya sendiri. Objek jual-beli yang menjadi incaran pihak-pihak tersebut disebut sebagai mabi' karena sering digunakan dalam transaksi.

Barang yang digunakan pun adalah jenis yang konsumtif, seperti tanah, rumah, mobil, dan sebagainya, sedangkan harga atau tsaman dianggap sebagai pricing atau plafon dalam pembiayaan produk. Ada pula ijab kabul atau akad yang memuat spesifikasi barang sesuai keinginan nasabah dan bank syariah yang mau menyediakan barang.

Pihak bank memberitahukan harga pokok pembelian dengan jumlah keuntungan yang ditawarkan. Setelah itu, penentuan lama angsuran ditentukan sesuai kesepakatan murabahah untuk selanjutnya.

3. Ketentuan Penjualan

Akad Murabahah: Pengertian, Syarat, Manfaat, dan JenisnyaPixabay/Michal Jarmoluk

Ketentuan murabahah yang paling utama adalah transaksi dilakukan atas kemauan sendiri, sehingga bank dapat melakukan akad yang sudah bebas akan riba. Bank wajib untuk menyampaikan segala kegiatan yang berkaitan dengan pembelian, seperti transaksi yang dilakukan dengan kaitan hutang. 

Setelah itu, bank dapat menjual barang yang dimiliki kepada nasabah atau pemesan dengan harga jual yang sesuai dengan harga beli untuk meraih keuntungan. Dengan prosedur ini, bank harus jujur terhadap informasi sebenarnya dengan memberitahu harga pokok barang, serta biaya tambahan yang diperlukan, seperti ongkos angkut barang.

Nasabah dapat membayar ongkos atau biaya produk pada periode waktu tertentu, asalkan sudah mencapai kesepakatan dan menguntungkan dua belah pihak. Karena itulah, dibutuhkan perjanjian khusus terhadap nasabah supaya penyalahgunaan atau kerusakan akad dapat dicegah. 

Bank dapat mewakili nasabah untuk membeli barang dan ada proses ijab kabul untuk memastikan proses dagang. Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, transaksi antara penjual dan konsumen dapat berjalan sebaik-baiknya, tanpa adanya pertikaian.

4. Kegunaan murabahah dalam menjalankan usaha

Apa gunanya kita memakai murabahah untuk menjalankan usaha? Apa yang telah diperbuat oleh seseorang, pasti meninggalkan dampak tertentu yang dapat merugikan atau menguntungkan. Manfaat dari transaksi murabahah adalah pemenuh modal usaha, investasi, bisnis, dan barang-barang yang konsumtif layaknya rumah dan kendaraan mewah.

Kebutuhan produktif, seperti alat-alat kerja, perkantoran, atau mesin produksi juga dapat dibiayai jika Anda menggunakan transaksi ini. Cara dan proses pembayaran merupakan kesepakatan antara kedua pihak, sehingga tidak ada yang merasa berjalan sendirian atau mengambil keputusan secara sepihak.

Baca Juga: Mengintip Peluang Investasi Reksa Dana Syariah, Cuan yang Halal! 

5. Jenis-jenis Murabahah

Akad Murabahah: Pengertian, Syarat, Manfaat, dan JenisnyaPexels/Cytonn Photography

Transaksi dengan strategi ini tidak hanya terdiri dari satu jenis saja, tetapi banyak yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Ada akad dengan pesanan atau transaksi jual-beli akan terjadi jika penjual membeli barang yang ingin diambil oleh pembeli terlebih dahulu.

Pesanan tersebut dapat bersifat mengikat atau sebaliknya tergantung pada pesanan yang dilakukan. Jika dibatalkan dan nilainya berkurang sebelum diberikan kepada pembeli, artinya transaksi tidak bersifat mengikat. 

Sebaliknya, apabila pesanan sama sekali tidak mendapatkan pembatalan dan barang yang dipesan sudah dibayarkan, transaksi bersifat mengikat. Kedua sifat pesanan tersebut berpengaruh pada penurunan akad, walaupun nilai tetap menjadi tanggung jawab atau beban penjual.

6. Kelebihan akad Murabahah

Pembeli dan penjual sudah pasti dapat melihat keuntungan secara jelas di depan mata, tanpa adanya rahasia yang harus disembunyikan. Margin untuk keuntungan bersifat tetap jika sudah mendapatkan kesepakatan dari kedua pihak dan tidak bisa mendapatkan perubahan. 

Transaksi juga dapat dilakukan melalui kredit yang dinilai memiliki risiko rendah terhadap usaha nasabah, baik itu untuk mengalami keuntungan atau kerugian. Transaksi dengan utang-piutang tersebut harus diselesaikan dengan perjanjian yang telah memperoleh kesepakatan nasabah.

7. Landasan Hukum

Akad Murabahah: Pengertian, Syarat, Manfaat, dan Jenisnyailustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Landasan hukum untuk transaksi halal ini disebutkan pada Q.S Al-Baqarah yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba, sehingga janganlah kita memakan hak sesama. Dengan begitu, transaksi dapat dilakukan menurut jalan yang benar dan menguntungkan semua pihak.

Syarat dan landasan yang dapat Anda jadikan sebagai pedoman untuk melakukan murabahah nyatanya membawa penjual maupun pembeli ke jalan yang benar. Lakukanlah usaha dengan baik dan halal, sehingga keuntungan yang diperoleh adalah hasil nyata dari kerja keras Anda. 

Baca Juga: Mudharabah: Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Keuntungannya

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya