Kemudian yang kedua pembahasan mengenai penyaluran pupuk subsidi yang dipermudah. Oleh karena itu, pemerintah fokus melakukan harmonisasi prosedur, termasuk penyederhanaan administrasi yang sebelumnya melibatkan banyak pihak seperti Surat Keputusan Bupati, Surat Keputusan Gubernur dan Surat Keputusan Menteri Perdagangan.
"Kini, penyaluran pupuk cukup melalui SK Menteri Pertanian, yang menunjuk PT Pupuk Indonesia untuk mendistribusikannya langsung ke penyalur, kios, atau Gabungan Kelompok Tani (Gakoptan) sehingga pertanggung jawabannya lebih jelas," tegasnya.
Selanjutnya, rapat juga menyepakati transformasi kelembagaan Perum Bulog untuk mendukung swasembada pangan. Dengan demikian, Bulog tidak bisa lagi beroperasi secara komersial dan harapannya (Bulog) bisa berfungsi lebih efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
"Bulog tidak bisa beroperasi secara komersial seperti sebelumnya, karena hal ini menghambat penyerapan gabah dan jagung dari petani. Bulog diharapkan dapat berfungsi lebih efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional," tegasnya.
Meski demikian, kepastian mengenai perubahan kelembagaan Bulog masih perlu ada perlu rapat lanjutan dalam beberapa waktu mendatang.
"Sudah disepakati tadi yang penting lembaganya akan ada perubahan nanti seperti apa, kita bahaskan lagi minggu depan Marathon," terangnya