Apa Bedanya Infaq dengan Zakat, Ternyata Ada yang Haram!

Meski sukarela, ada empat macam hukum infak

Jakarta, IDN Times - Menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan seluruh umat. Dalam Islam, hal tersebut bisa jadi zakat atau infaq (infak).

Di bulan Ramadan ini, yuk kita kenali prinsip infak, apa yang membedakannya dengan zakat? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Jadi Penyempurna Ibadah Ramadan, Ini 5 Fungsi Zakat Fitrah

1. Perbedaan infak dan zakat

Apa Bedanya Infaq dengan Zakat, Ternyata Ada yang Haram!Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat adalah harta tersebut wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Sedangkan infak, menyisihkan atau mengeluarkan sebagian harta penghasilan untuk kepentingan yang memang diperintahkan oleh agama Islam. 

Inilah yang menjadi pembeda utama antara infak dan zakat.

Pembayaran infak tidak memiliki waktu atau nisab tertentu dan tidak harus diberikan pada golongan tertentu alias bisa disalurkan untuk siapa saja. Selain itu, sifatnya adalah sukarela, tidak seperti zakat yang sifatnya wajib. 

2. Sifat infak sukarela tapi terbagi dalam 4 kategori infak wajib

Apa Bedanya Infaq dengan Zakat, Ternyata Ada yang Haram!ilustrasi infaq (unsplash.com/Bayu Prayuda)

Namun, walaupun sifatnya sukarela, infak terbagi dalam empat jenis dengan hukum yang berbeda. Berikut jenis-jenis infak:

Infak wajib

Infak menjadi wajib ini dikeluarkan agar seseorang yang melakukan tidak mendapat dosa. Penerima infak wajib ini bisa siapa saja, termasuk kaum yang membutuhkan. Contoh infak wajib adalah membayar mas kawin atau kafarat, denda yang harus dibayarkan oleh seorang muslim atau muslimah karena melanggar hukum Allah.

Infak sunah

Hukum infak menjadi sunah jika dikerjakan dengan tujuan untuk berbagi kebaikan seperti infak untuk keperluan anak yatim dan duafa, atau untuk menolong orang lain yang tertimpa masalah. Infak sunah ini memiliki manfaat yang luar biasa karena membantu meringankan beban orang lain dari rezeki yang diterima. Selain itu, jenis infak ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu infak untuk jihad dan infak untuk yang membutuhkan.

Infak mubah

Jenis Infak ini diartikan sebagai tindakan mengeluarkan harta untuk masalah mubah (boleh dilakukan) seperti perdagangan dan pertanian. Tentunya, infak ini tidak wajib dilakukan karena setiap orang yang melakukannya tidak akan berdosa, namun juga tidak akan berpahala.

Baca Juga: Kenali Macam-Macam Infaq, Ada yang Haram!

3. Hati-hati, ada infak yang haram

Apa Bedanya Infaq dengan Zakat, Ternyata Ada yang Haram!Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Keempat adalah infaq haram. Infaq hukumnya menjadi haram karena dalam melakukannya tidak dengan ikhlas. Contoh infaq haram adalah berinfaq untuk menghalangi syiar agama islam.

Hal ini tertuang dalam QS. An-Anfal ayat 36 yang memiliki arti "Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudian mereka akan menyesal sendiri, dan akhirnya mereka akan dikalahkan. Ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu akan dikumpulkan"

Baca Juga: QRIS, Bikin Infaq Sedekah Lebih Mudah dan Tingkatkan Ekonomi Syariah

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya