Ilustrasi Emas (IDN Times/Aditya Pratama)
Dikutip dari Peraturan OJK (POJK) nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Selasa (28/1/2025), bank bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, yang dilakukan oleh LJK.
Adapun kegiatannya meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. Namun, tak semua emas dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bullion. Hanya emas logam mulia berbentuk batangan atau lempengan yang bisa ditransaksikan di bullion, dan juga tak berupa mata uang. Emas itu juga harus memiliki kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9 persen.
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) dalam POJK 17/2024, bank bulion bisa melayani simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan kegiatan LJK lainnya dengan prinsip syariah.
Bullion bank harus memenuhi ketentuan syariah, sebagai berikut:
- Memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kesimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah).
- Tidak mengandung hal yang diharapkan berupa riba, maisir, gharar, zalim, risywah, maksiat, dan objek haram.
- Dilakukan dengan menggunakan akad sesuai dengan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.