Apa Itu Bullion Bank alias Bank Emas yang Diresmikan Prabowo Besok

- OJK menerima pengajuan izin usaha bank bulion, hal baru di Indonesia.
- Bank bulion meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas logam mulia.
- Bulion bank harus memenuhi prinsip syariah dan ketentuan syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan bank emas alias bullion bank pada Rabu (26/2/2025). Prabowo mengatakan, emas yang berasal dari tambang di Indonesia selama ini pergi ke luar negeri. Hal tersebut yang mendasari Prabowo ingin membuat bank emas.
Bank ini akan menjadi pusat penyimpanan emas yang bisa digunakan oleh individu, perusahaan, hingga eksportir sebagai bentuk investasi yang lebih aman. Berbagai negara sudah menerapkan konsep bank emas. Namun, Indonesia baru pertama kalinya akan memiliki lembaga resmi yang khusus menangani transaksi emas dalam negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengajuan izin usaha bank bulion alias bank emas (bullion bank). Kegiatan ini merupakan hal baru di Indonesia. Sejauh ini, ada dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang secara resmi telah mengajukan izin usaha bank bulion yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Pegadaian.
Nah, apa itu bank bulion atau bullion bank? Simak ulasannya.
1. Pengertian bullion bank

Bank emas atau bullion bank adalah lembaga keuangan yang berfokus pada penyimpanan, pengelolaan, dan perdagangan emas sebagai aset keuangan. Bank emas memungkinkan individu, perusahaan, atau pemerintah untuk menyimpan emas dalam bentuk rekening, melakukan transaksi jual beli emas. Bahkan dalam beberapa kasus, lembaga ini memungkinkan pihak-pihak itu menggunakan emas sebagai jaminan untuk pinjaman atau instrumen keuangan lainnya.
Dikutip dari Peraturan OJK (POJK) nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Selasa (28/1/2025), bank bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, yang dilakukan oleh LJK. Adapun kegiatannya meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Namun, tak semua emas dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion. Hanya emas logam mulia berbentuk batangan atau lempengan yang bisa ditransaksikan di bulion, dan juga tak berupa mata uang. Emas itu juga harus memiliki kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9 persen.
2. Bullion bank bisa berdiri dengan prinsip syariah

Berdasarkan pasal 2 ayat (2) dalam POJK 17/2024, bank bulion bisa melayani simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan kegiatan LJK lainnya dengan prinsip syariah.
Namun, bulion bank harus memenuhi ketentuan syariah, sebagai berikut:
- Memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kesimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah).
- Tidak mengandung hal yang diharapkan berupa riba, maisir, gharar, zalim, risywah, maksiat, dan objek haram.
- Dilakukan dengan menggunakan akad sesuai dengan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
3. Baru Pegadaian dan BSI yang tercatat akan jalankan konsep bank emas

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kegiatan usaha bank emas akan dijalankan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Pegadaian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman mengatakan PT Pegadaian sudah mengajukan izin usaha bank bulion. Izin itu sudah disetujui sejak 23 Desember 2024.
4. Berpotensi meningkatkan PDB dan serap tenaga kerja

Erick menaksir kehadiran bank emas bisa meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp245 triliun. Selain itu, bank emas berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan baru, bahkan berpotensi menyerap 800 ribu tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bagi LJK, usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel. Hal ini bisa memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas dengan value added (VA) hingga sebesar Rp30-50 triliun.