Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bulion dari OJK

- PT Pegadaian resmi mendapatkan izin usaha bulion dari OJK
- Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memiliki izin resmi untuk menjalankan usaha bilion emas
Jakarta, IDN Times - PT Pegadaian resmi mendapatkan izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diterbitkan melalui surat dengan nomor S-325/PL.02/2024.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut positif regulasi baru dari OJK. Dia menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir, Pegadaian telah menantikan izin untuk menjalankan bisnis ekosistem emas.
1. Perusahaan pertama yang dapat izin resmi usaha bulion

Restu dari OJK menjadikan Pegadaian sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang memiliki izin resmi untuk menjalankan usaha bilion emas. Aktivitas tersebut mencakup deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa penitipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.
"Ini merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (6/1/2025).
2. Emas jadi inti bisnis Pegadaian melalui usaha gadai

Damar menjelaskan, Pegadaian sudah hadir 123 tahun di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas.
"Transaksi hingga November 2024 menghasilkan omzet sebanyak Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, dan saldo Tabungan Emas sebesar 10,3 ton," ujarnya.
3. Optimistis jalankan usaha bulion

Darma menuturkan, capaian tersebu didukung oleh anak usaha perseroan. Karena itu, dengan diperolehnya izin resmi dari OJK, Pegadaian optimistis menjalankan usaha bulion.
"Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Inshaallah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion," ucap Damar.