Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan bahwa nasabah tidak dibebani biaya apa pun, serta tidak ada kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu untuk aktivasi rekening dormant (tidak aktif).
Hal ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan nasabah terkait kewajiban setor tunai sebesar Rp100.000 saat ingin mengaktifkan kembali rekening dormant. BNI menegaskan proses reaktivasi rekening dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tidak memberatkan nasabah.