Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya
Jangan lupa bayar pajak!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pajak merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian sebuah negara. Tanpa pajak, sulit untuk sebuah negara untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya. Pajak yang kita bayarkan setiap tahunnya, akan masuk ke dalam penerimaan negara.
Fasilitas umum maupun infrastruktur yang ada di dalam negeri banyak yang dibiayai dari pajak. Tidak sampai disitu, wakil rakyat alias Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat tinggi pemerintah lainnya, juga digaji lewat pajak yang kita bayarkan.
Di Indonesia pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara. Kewajiban membayar pajak tertuang dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Untuk lebih jauh memahami tentang pajak, berikut IDN Times mengulasnya untuk kamu!
Baca Juga: Cara Lapor Pajak UMKM yang Harus Kamu Ketahui
1. Pajak adalah kontribusi wajib masyarakat
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Tidak mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Maka dari itu, adanya pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan masyarakat dan menjadi sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan negara. Jadi, masyarakat juga dapat merasakan dan menikmati efek dari pembangunan ini.
Selain itu, pajak juga merupakan penghubung antara pendapatan, pemilik, harga beli suatu barang, dan sebagainya yang terkait dengan pajak.
Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat