Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru 2024

Laporkan pajak UMKM kamu sebelum deadline tiba

Jakarta, IDN Times - Lapor pajak tidak hanya berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, melainkan juga WP badan usaha. Adapun yang dimaksud WP badan usaha di sini adalah termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah alias UMKM.

Pelaporan pajak WP badan usaha termasuk UMKM untuk tahun pajak 2023 memiliki tenggat pada 30 April 2024. Oleh sebab itu, penting bagi kamu yang mengelola UMKM mengetahui cara lapor spt tahunan UMKM ini.

Namun, sebelum lapor pajak UMKM, kamu mesti mengetahui jenis pajak untuk UMKM yang kamu miliki.

Jika UMKM kamu menyewa kantor atau gedung, kemudian memiliki aset, dan juga omzet penjualan, maka PPh Final adalah jenis pajak yang mesti kamu laporkan. Ketentuan PPh Final tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha.

Salah satu hal penting yang diatur dalam PP tersebut adalah WP dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun bakal dikenakan PPh Final pada UMKM.

Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum lapor SPT tahunan UMKM.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Online

1. Kriteria UMKM

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru 2024IDN Times/Dhana Kencana

Sebelum mengetahui cara lapor pajak UMKM, kamu terlebih dahulu harus mengetahui kriteria UMKM yang kamu jalankan. UMKM kamu termasuk usaha kecil jika hanya memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang dan memiliki aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta serta omzet tahunan di antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian UMKM kamu termasuk usaha menengah jika karyawannya berjumlah antara 20 hingga 99 orang dengan aset minimal Rp500 juta dan maksimal Rp10 miliar serta omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Berikutnya, UMKM kamu dianggap sebagai usaha besar apabila memiliki karyawan lebih dari 100 orang dengan aset lebih dari Rp10 miliar serta omzet tahunan minimal Rp50 miliar.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Terbaru 2024

2. Registrasi

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru 2024Instagram.com/ditjenpajakri

Setelah kamu memahami kriteria UMKM yang kamu kelola, langkah berikutnya dalam melaporkan pajak UMKM adalah registrasi ke situs atau aplikasi DJP Online.

Setelah melakukan registrasi, kamu juga bisa langsung menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk lapor pajak. Dalam pelaporan pajak UMKM, kamu akan menggunakan formulir 1770 sehingga kamu perlu mempersiapkan beberapa lampiran seperti laporan keuangan jika kamu sebagai WP menggunakan metode pembukuan.

Kemudian lampiran atau dokumen berupa laporan peredaran bruto jika kamu sebagai WP menggunakan metode norma atau NPPN. Laporan peredaran bruto juga kamu perlukan jika kamu menggunakan perhitungan berdasarkan PP nomor 46 tahun 2013 dan PP nomor 23 tahun 2018.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah kamu pindai ke komputer atau laptop kamu ya.

3. Cara Lapor SPT Tahunan UMKM

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru 2024Ilustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Setelah semuanya siap, langkah berikutnya adalah mulai melaporkan pajak UMKM kamu. Berikut cara lapor SPT Tahunan UMKM seperti dikutip dari klikpajak.id:

  1. Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login.
  3. Klik “Buat SPT”. Pilih “Ya” untuk wajib pajak yang menjalankan usaha bebas.
  4. Klik “e-Form SPT 1770”. Pilih tahun pajak kemudian klik “Kirim Permintaan." Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke e-mail kamu.
  5. Klik “Download Viewer” pada halaman unduh formulir elektronik. Lalu klik “windows (24mb)”. Setelah proses unduh selesai, instal form viewer tersebut.
  6. Siapkan dokumen e-form yang sudah diunduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer lalu pilih “Pencatatan”.
  7. Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A.
  8. Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B.
  9. Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C.
  10. Isi PPh Final. Pada lampiran 1770-III, klik kolom PP 23. Klik box PP 23 yang muncul di atas. Kemudian isi peredaran atau penjualan bruto setiap bulan sesuai dengan dokumen yang ada Setelah selesai mengisi peredaran bruto, klik “Ya” kemudian klik halaman berikutnya.
  11. Klik halaman berikutnya pada Lampiran II dan Lampiran I. Lalu akan masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi.
  12. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik “submit”.
  13. Klik “unggah lampiran” pada halaman berikutnya. Pastikan ukuran berkas tidak lebih dari 40 MB dan berbentuk PDF. Buka surel dan salin kode verifikasi.
  14. Kembali lagi ke form viewer. Kemudian tempel kode verifikasi, klik “submit”. Klik “Yes” pada kotak dialog yang muncul. Tunggu proses submit sampai selesai. Setelahnya akan ada pemberitahuan “submit SPT berhasil”.
  15. Bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke e-mail kamu.

Itu dia cara lapor pajak UMKM yang bisa kamu aplikasikan sebelum April tahun ini. Selamat lapor pajak!

Baca Juga: Syarat Bebas Pajak di Investasi Saham, Ada Insentif lho!

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya