TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Meminta LBH Jakarta untuk Membagi Data Korban Fintech Nakal

Korbannya yang mengadu tercatat sampai 1.330 orang

fintechmarketinghub.org

Jakarta, IDN Times - Pertumbuhan perusahaan teknologi finansial alias financial technology (fintech) semakin banyak, bersamaan dengan itu banyak masyarakat yang juga memanfaatkan jenis peminjaman melalui teknologi digital tersebut.

Mengingat ramainya minat masyarakat terhadap fintech, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menjadi korban dari fintech ilegal maupun resmi tersebut.

Baca Juga: Marak Fintech Bodong, Yuk Kenali 5 Cirinya Menurut OJK!

1. Masyarakat dituntut cerdas pilih fintech untuk pinjam uang

Em360tech.com

Tobing mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak terbuai dengan mudah dan ringannya bunga yang ditawarkan fintech ilegal, karena itu bisa saja hanya sebuah jebakan.

"Kami juga sangat berharap pada masyarakat agar bisa lebih cerdas melakukan pinjaman. Karena fintech peer to peer lending ilegal ini sangat memberikan kemudahan pinjaman kepada mereka, oleh karena itu masyarakat meminjam sesuai kemampuannya sehingga tidak terjadi tunggakan yang berakhir pada penagihan yang tidak beretika," paparnya di Wisma Mulya Dua, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (12/13).

2. OJK minta LBH Jakarta berikan data korban fintech

IDN Times/Amelinda Zaneta

Secara terpisah, Otoritas Jasa keuangan (OJK) dalam hal ini meminta agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta segera menyerahkan data aduan dari para korban aplikasi pinjaman daring atau fintech lending

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan bahwa data tersebut penting untuk mencari titik temu terkait permasalah para korban fintech.

"Prinsip kami dari OJK mohon kami dibantu dengan kelengakapan data yang terbaik agar kami dapat menyelesaikan masalah secara baik, " kata Hendrikus di Wisma Mulia Dua, Jakarta, Jumat (14/12).

3. LBH Jakarta belum bisa beri data karena belum izin dengan korban

IDN Times/Amelinda Zaneta

Kendati demikian, LBH Jakarta beralasan belum bisa memberikan data kepada OJK karena belum meminta izin terhadap korban yang telah melaporkan hal tersebut.

Pihak OJK sendiri meminta data pengaduan 1.330 pengadu yang sudah datang ke e-mail LBH Jakarta. "Kami menegaskan kami belum bisa memberikan data tersebar karena pada formulir pengaduan peminjaman daring terdapat pilihan data korban akan kami rahasiakan. Jadi kalau untuk memberikan data, kami harus izin dulu dengan korbannya," papar pengacara publik LBH Jakarta, Jenny Sirait.

4. Asosiasi fintech minta LBH Jakarta ungkap perusahaan fintech yang nakal

IDN Times/Amelinda Zaneta

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Bersama Indonesia(AFPBI) meminta LBH Jakarta membuka data terkait para korban dan perusahaan yang diadukan oleh para korban tersebut, agar mendapat jalan keluar dari masalah tersebut.

"Kami mewakili anggota fintech lending yang terdaftar untuk klarifikasi siapa dari 25 yang terdaftar ini nama PT-nya, produknya apa, permasalahannya apa, supaya mereka yang mengadu sebagai korban dapat dicari jalan keluarnya dan pemecahan sehingga permasalahan bisa selesai. Saya sudah menunggu dari sejak LBH bicara di media," ungkapnya

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Sengkarut Pinjaman Fintech 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya