Kerugian akibat Investasi Bodong Capai Rp8,8 Triliun
Masyarakat mudah tergiur keuntungan besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dalam sepuluh tahun terakhir mencapai Rp88,8 triliun.
"Perkiraan kerugian akibat investasi bodong dari 2008 sampai 2018 capai Rp8,8 triliun, kerugian ini tidak dapat ditutupi oleh aset yang disita," papar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam acara Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/4).
Baca Juga: OJK Hentikan Kegiatan 235 Entitas Investasi Ilegal
1. Empat perusahaan investasi bodong penyumbang kerugian
Tongam menjelaskan, dalam kurun waktu sepuluh tahun terdapat empat perusahaan investasi ilegal yang merugikan masyarakat dalam jumlah banyak.
Contohnya, kasus Pandawa Group yang menawarkan bunga 10 persen per bulan. Perusahaan investasi tersebut telah menjerat 559 ribu korban dengan kerugian capai Rp3,6 triliun.
Kemudian, PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang memberikan investasi konsorsium emas sebesar 5 persen per bulan dan telah memakan korban 170 ribu orang dengan total kerugian Rp1,6 triliun.
Tercatat juga kasus Dream Freedom dengan money game yang memakan korban 700 ribu orang, mencapai kerugian sebesar Rp3,5 triliun.
Tongam menambahkan, investasi ilegal yang mengatasnamakan ibadah pun ada. Seperti misalnya, kasus 4 travel umrah dengan 164.757 ribu korban dan kerugian mencapai Rp3,04 triliun.
"Sampai-sampai atas nama agama mereka lakukan penipuan. Modusnya mereka menyeret tokoh agama, tokoh masyarakat, untuk menjaring korban lebih banyak padahal cuma modus," jelas dia.
Baca Juga: 5 Cara Jitu Sri Mulyani Tingkatkan Investasi di Indonesia