BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program dan Manfaat Kepesertaan
Kali Ini BPJAMSOSTEK dorong kepesertaan petugas Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024 akan menjadi tonggak penting demokrasi bangsa Indonesia. Untuk menyukseskannya, segala bentuk persiapan telah dilakukan sejak dini tak terkecuali oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Bawaslu yang ada di seluruh penjuru tanah air menjadi penting mengingat tugas panjang yang akan diemban dari persiapan, pelaksanaan hingga pasca pesta demokrasi itu berlangsung.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar kegiatan secara virtual untuk mensosialisasikan program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di ekosistem Bawaslu, Kamis pagi (14/7).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp443 Miliar Manfaat Program di NTB
1. Membantu dalam menjamin pekerja ketika terjadi risiko di dalam tugas
Membuka kegiatan bersama tersebut, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Pekerti Luhur mengatakan, dengan terlindunginya seluruh pekerja di ekosistem Bawaslu ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, akan membantu pihaknya dalam menjamin pekerja ketika terjadi risiko di dalam tugas.
Oleh sebab itu, ia berharap seluruh petugas Bawaslu dapat memanfaatkan momen yang ada untuk mencari informasi atau dapat menghubungi kantor pelayanan BPJAMSOSTEK di daerah masing-masing.
“Saya ingin Bapak Ibu sekalian yang memang selama ini belum terdaftar untuk segera mendaftar, merapat, kalau kurang jelas bisa bertanya,” ungkap Pekerti Luhur.
Dirinya melanjutkan, saat pemilu berlangsung, seluruh petugas dan pekerja Bawaslu yang berjumlah ribuan akan turun ke tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia. Pentingnya peran pekerja Bawaslu ini yang memicu pihaknya untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat bagi Pekerja saat WFH Hingga Rp4,4 M