3 Kesalahan yang Bikin Kamu Tertipu Pinjaman Online Ilegal, Hati-Hati!
Berbahaya kalau kamu sampai terjerat pinjol abal-abal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing memaparkan ada tiga kesalahan masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal menurut Tongam, pinjol ilegal ini sangat tidak manusiawi. Seperti biaya dan bunga yang tinggi, ketidakjelasan waktu peminjaman hingga masalah penagihan yang tidak beretika.
"Apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal sangat tidak manusiawi. Fee-nya sangat tinggi, pinjam 1 juta yang ditransfer hanya 600 ribu. Bunganya diperjanjikan contoh 0,5 persen per hari jadi 2 persen per hari. Jangka waktu diperjanjikan 90 hari jadi 7 hari. Kemudian kalau terlambat ada penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan," kata Tongam dalam acara Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal di BeritaSatu, Senin (21/6/2021).
Nah berikut ini adalah 3 kesalahan besar dalam pinjol ilegal ini:
Baca Juga: Kenapa Pinjaman Online Ilegal Mati Satu Tumbuh Seribu?
1. Tidak teliti sebelum meminjam
Tongam mengatakan, masalah pinjol ilegal ini bisa terjadi karena masyarakat tidak melihat atau memeriksa dulu pinjol yang mereka tuju. Tongam meminta masyarakat mengecek dulu apakah pinjol yang mereka akses ilegal atau legal.
"Kasih 5 menit dulu, lihat daftar pinjol ini ilegal atau tidak. Ada daftarnya di website ojk.go.id. Bisa juga ditanya ke kontak center 157," ujar Tongam.
Baca Juga: Waspada, Ini Daftar 86 Pinjaman Online Ilegal dan 26 Investasi Bodong
Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal