TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Kesalahan yang Bikin Kamu Tertipu Pinjaman Online Ilegal, Hati-Hati!

Berbahaya kalau kamu sampai terjerat pinjol abal-abal

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing memaparkan ada tiga kesalahan masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal menurut Tongam, pinjol ilegal ini sangat tidak manusiawi. Seperti biaya dan bunga yang tinggi, ketidakjelasan waktu peminjaman hingga masalah penagihan yang tidak beretika.

"Apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal sangat tidak manusiawi. Fee-nya sangat tinggi, pinjam 1 juta yang ditransfer hanya 600 ribu. Bunganya diperjanjikan contoh 0,5 persen per hari jadi 2 persen per hari. Jangka waktu diperjanjikan 90 hari jadi 7 hari. Kemudian kalau terlambat ada penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan," kata Tongam dalam acara Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal di BeritaSatu, Senin (21/6/2021).

Nah berikut ini adalah 3 kesalahan besar dalam pinjol ilegal ini:

Baca Juga: Kenapa Pinjaman Online Ilegal Mati Satu Tumbuh Seribu?

1. Tidak teliti sebelum meminjam

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (11/11). Satgas Waspada Investasi mencatat baru ada 127 pinjaman daring atau fintech lending legal yang terdaftar di OJK. (ANTARA/Khaerul Izan)

Tongam mengatakan, masalah pinjol ilegal ini bisa terjadi karena masyarakat tidak melihat atau memeriksa dulu pinjol yang mereka tuju. Tongam meminta masyarakat mengecek dulu apakah pinjol yang mereka akses ilegal atau legal.

"Kasih 5 menit dulu, lihat daftar pinjol ini ilegal atau tidak. Ada daftarnya di website ojk.go.id. Bisa juga ditanya ke kontak center 157," ujar Tongam.

Baca Juga: Waspada, Ini Daftar 86 Pinjaman Online Ilegal dan 26 Investasi Bodong

2. Masyarakat mengizinkan pemberian akses data ke pinjol

ilustrasi data pribadi (bca.co.id)

Kesalahan kedua untuk pinjol ilegal ini adalah masyarakat selalu mengizinkan data dan kontak di hp mereka bisa diakses. Padahal ini berarti masyarakat menjual data orang lain yang ada di hp mereka.

"Makanya kita tidak jarang mendapat WA atau SMS yang meneror kita bahwa 'Anda dikatakan sebagai penjamin', 'Si A merampok kami, tolong beritahu'. Ini karena nomor hp kita ada di kontak dia. Dia mengizinkan semua data diakses pelaku ini," paparnya.

Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya