Waspada, Ini Daftar 86 Pinjaman Online Ilegal dan 26 Investasi Bodong

Ada money game dan investasi cryptocurrency tanpa izin

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Mengenal P2P Lending Syariah, Pinjaman Online Halal Tanpa Riba

1. Daftar 26 entitas investasi ilegal yang sudah dihentikan

Waspada, Ini Daftar 86 Pinjaman Online Ilegal dan 26 Investasi BodongIlustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

SWI menemukan 26 entitas investasi ilegal pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 11 Money Game
  • 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
  • 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
  • 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin;
  • 9 kegiatan lainnya.

Dalam operasionalnya, kata Tongam, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

"Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK," ujarnya.

Berikut daftarnya dan kegiatan yang dihentikannya:

  1. Lucky Best Coin (LBC)
    Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
  2. GBHub Chain
    Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
  3. Raja Coin
    Investasi penjualan cryptocurrency.
  4. PT Trijaya Tirto Marto
    Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10 persen tanpa izin.
  5. PT Tanam Uang Indonesia
    Platform penitipan dana kepada trader.
  6. PT Medussa Multi Business Center
    Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
  7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
    Kegiatan perasuransian tanpa izin.
  8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
    Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
  9. Koperasi Tabung Haji Umroh
    Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
  10. Creative Trading System
    Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
  11. Auto Trade Gold 4.0
    Investasi Robot Trading/money game.
  12. Investasi Titip Dana Amanah
    Money Game.
  13. Magnipay - h5.Magnipay.com
    Money Game
  14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
    Money Game
  15. PT Bintang Maha Wijaya
    Money Game
  16. Trader Sukses Indonesia
    Money Game
  17. Trader King Pro
    Money Game
  18. Batu Vulkanik
    Money Game
  19. XBIT (Mining Crypto)
    Money Game
  20. https://thelikey.org
    Money Game
  21. PT Dana Oil Konsorsium
    Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin
  22. Investasi Saham NSI
    Penawaran investasi saham tanpa izin
  23. ARA HUNTER
    Penawaran investasi trading saham tanpa izin
  24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
    Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
    Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin
  26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
    Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

2. Daftar 86 daftar fintech lending ilegal

Waspada, Ini Daftar 86 Pinjaman Online Ilegal dan 26 Investasi BodongIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain 26 entitas investasi ilegal yang sudah dihentikan, Satgas juga melaporkan 86 fintech lending ilegal hingga April 2021, berikut daftarnya:

Urutan 1-30:
Rupiah Indo - Beragam Pinjaman Uang Dana Tunai, Rupiah Indo - Daftar Pinjaman Online Cepat Aman, PETIR Rupiah Indonesia, Ai Money, Ada Uang, Daily Kredit, Petirpet, UangKaya, MariPinjam, Dompet Koperasi, DetiKredit, KSP SSS Domet Koperasi, KSP Bunga Wajar, BungaMatahari - Pinjam Dana Uang Tunai Rp Cepat, DompetPjm - Pinjaman Uang Online Cepat Cair, Apel Manis Ksp - Pinjaman Mudah, TINKER BELL, Rp Pinjaman - KSP DANA KILAT CEPAT, Burung Glamor, Rupiah Sriwijaya, Dompet Merah, Cash Crown, Walletpedia, Logam Majapahit, Musim Dana, Tunai Gesit, Pahlawan Pinjaman - Pinjaman Online Aman dan Cepat, Kredit Rupiah, Solusi Kita - Solusi KTA Online Cepat dan Mudah, Dana pribadi.

Urutan ke 31-60
OK Duit, KSP Hidup Hijau, KSP Beli Beli, Raja Fulus, Modal Jaminan, Dompet Selebriti, Kuota Kita, Uang Karib, Dompet Pundi, Uang Rumah, Nanas Dompet, Pinjam Mas, Pinjaman Lancar, Pinjam Saja, Dompet Usaha, Dana Pas, Badai Uang, Rupiah Hidup, Fulus Cerdas, Kotak Kaya, Saku Gesit, Pinjam Google, Modal Mimpi, Bantu Pinjam, Dompet Cair, Bhin Bhin, Modal Nikmat, Fulus Terbaik, Pitih Ampuh, Pinjol Kuy.

Urutan 61-86
Pinjol Rahasia, Duit Harapan, Pinjam Juga, Modal Gemilang, Fulus Kini, Modal Rezeki, Dana Dompet, Modal Penting, Bandar Modal, Duit Ampuh, Dompet Tepat, Zaman Dompet, Uang Besok, Pundi Untung, Rupiah Tren, Pundi Dadakan, Modal Solusi, Pinjam Pas, Indo Uang, Uang Hijau, Dana Milenial, Duit Kini, Dompet Pintar - Pinjaman Uang Tunai Dana, Dompet Setia - Pinjaman Kredit Online, Dompet Cash - Pinjaman Uang Cash Cepat CAIR, dan Pinjaman SakuMu - Pinjaman Uang Online Dana Tunai.

Baca Juga: Minta Maaf atas Teror Debt Collector, Kredivo Janji Perbaiki Layanan

3. Lapor ke sini kalau kamu temukan investasi atau tawaran mencurigakan

Waspada, Ini Daftar 86 Pinjaman Online Ilegal dan 26 Investasi BodongGedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa
sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami
legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

Jika kamu menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, kamu dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA
081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Pantau Nasabah Nakal, OJK Bakal Bangun Pusat Data Fintech

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya