Kenapa Pinjaman Online Ilegal Mati Satu Tumbuh Seribu?

OJK sudah memblokir 3.149 pinjol abal-abal

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan sudah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan pinjol ilegal sangat menyengsarakan masyarakat karena banyaknya dampak buruknya.

"Kami sudah meblokir 3.193 pinjol ilegal. Kami umumkan ke masyarakat untuk tidak akses dan kami juga blokir situs dan aplikasinya dan kami lapor ke Bareksrim jika ada tindak pidana di sana supaya dilakukan penegakkan hukum," kata Tongam dalam acara Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal di BeritaSatu, Senin (21/6/2021).

Terus kenapa masih banyak pinjol ilegal bermunculan?

Baca Juga: OJK Blokir 62 Investasi Kripto Ilegal, Kenali Modus-Modusnya!

1. Kemajuan teknologi bikin pinjol ilegal gampang beraksi

Kenapa Pinjaman Online Ilegal Mati Satu Tumbuh Seribu?Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (11/11). Satgas Waspada Investasi mencatat baru ada 127 pinjaman daring atau fintech lending legal yang terdaftar di OJK. (ANTARA/Khaerul Izan)

Tongam menjelaskan meski sudah diberantas dan diblokir, namun pinjol ilegal masih terus bermunculan. Hal ini terjadi, salah satunya karena kemajuan teknologi.

"Kami blokir hari ini besok dia bikin baru, ganti nama. Dengan kemajuan teknologi saat ini sangat mudah membuat situs, web, aplikasi, kirim SMS, buat medsos untuk tawarkan pinjol," kata Tongam.

2. Lemahnya undang-undang soal fintech

Kenapa Pinjaman Online Ilegal Mati Satu Tumbuh Seribu?Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Alasan kedua adalah lemahnya aturan soal financial technology (fintech). Menurut Tongam, tidak seperti perbankan dan asuransi, fintech belum diatur dalam undang-undang.

"Fintech lending ilegal ini bukan tindak pidana karena tidak ada undang-undang yang katakan fintech ini tindak pidana formil. Fintech memang perlu kita benahi infrastruktur sehingga bisa menguatkan kita untuk memberantas," katanya.

3. Mengerikannya pinjol ilegal buat masyarakat

Kenapa Pinjaman Online Ilegal Mati Satu Tumbuh Seribu?Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Tongan memaparkan pinjol ilegal ini sangat menyengsarakan masyarakat. Mulai dari biaya dan bunga yang tinggi, ketidakjelasan waktu peminjaman hingga masalah penagihan yang tidak beretika.

Tongam mencontohkan, ketika masyarakat meminjam di pinjol ilegal sebesar Rp1 juta, maka yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Belum lagi bunganya yang bisa berubah, misalnya dari yang awalnya dijanjikan 0,5 persen per hari menjadi 2 persen per hari.

"Jangka waktu diperjanjikan 90 hari jadi 7 hari. Kemudian kalau terlambat ada penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan," kata Tongam.

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Syariah, Ini yang Sesuai Prinsip Islam!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya