Emas Investasi Primadona, Begini Syarat Jadi Pedagang Emas Online
Wajib deposito emas minimal 20 kilogram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Emas sejak lama menjadi investasi primadona banyak orang karena dinilai sebagai instrumen safe haven. Dari tahun ke tahun perdagangan emas sebagai investasi mengalami berbagai perubahan seiring kemajuan teknologi.
Sejak bisa diperdagangkan secara online di berbagai platform digital, makin banyak orang terjun baik sebagai pembeli maupun penjual. Bagi kamu pembeli yang menjadikan emas instrumen investasi, kamu perlu waspada karena tidak sembarang pihak bisa kamu percayai sebagai penjual.
Sedangkan, jika kamu mau menjadi penyelenggara perdagangan emas online, kamu harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja syaratnya? Berikut penjelasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Baca Juga: 10 Aplikasi Investasi Emas Online, Aman dan Mudah Digunakan
1. Penyelenggara wajib mendepositkan emas minimal 20 kilogram
Operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka wajib memenuhi seluruh regulasi yang ditetapkan Bappebti. Aturan ini berlaku bagi pedagang yang melakukan perdagangan, promosi, maupun transaksi berkaitan dengan emas secara online.
Mendepositokan emas kini jadi syarat yang wajib dilakukan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi mengatakan pedagang emas harus menyimpan emasnya di deposito minimal 20 kilogram.
"Kalau belum menyerahkan emas ke deposito tidak boleh transaksi dan ini juga termasuk modal," kata Sahudi.
Baca Juga: Mau Investasi? Yuk, Pelajari Tabungan Emas