Ini Langkah OJK agar Bank Syariah Setara dengan Bank Konvensional
Aset perbankan syariah tumbuh 10,15 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 28 tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan, hal itu untuk mempercepat perkembangan pangsa pasar bank syariah.
"Jadi kalau misalnya bank punya anak usaha syariah atau unit usaha syariah (UUS) supaya mereka efisien, anak usaha boleh memakai fasilitas induknya," ungkap Heru di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (18/12).
Baca Juga: Mengapa Pertumbuhan Bank Syariah Stagnan?
1. Bank syariah bisa menggunakan fasilitas dari bank induk
Dengan demikian, lanjut Heru, bank syariah tak perlu mengembangkan teknologi informasi sendiri. Bank syariah bisa menggunakan fasilitas teknologi dari bank induk, seperti call center, ATM, dan core banking. Selain itu, bank syariah juga diperbolehkan menggunakan komite dan komisaris independen milik bank umum terkait.
"Jadi gak perlu punya komite sendiri. Ini supaya mereka efisien, setara dengan bank konvensional. POJK ini mendorong sinergi perkembangan bank syariah lebih cepat," ujarnya.
Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Syariah, Ma’ruf Amin Perkenalkan Gus Iwan