Macam-Macam Istilah Bunga Perbankan yang Perlu Kamu Tahu
Tau gak bedanya bunga ditambahkan dan bunga harian?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam dunia keuangan, banyak istilah yang jarang diketahui orang, salah satunya bunga. Secara sederhana, bunga bank dapat diartikan sebagai sejumlah imbalan yang diberikan bank kepada nasabah, atas dana yang disimpan di bank.
Bunga tersebut dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan, ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank interest).
Tapi, tahu gak sih kamu, ternyata ada beberapa jenis bunga dengan arti berbeda lho. Simak penjelasan di bawah ini, ya!
Baca Juga: Tok! BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Baca Juga: Mana yang Harus Dipilih, Kredit Tanpa Agunan atau Kredit Multiguna?
1. Bunga biasa dan bunga debit
Dilansir dari kreditgogo.com, bunga biasa adalah imbal hasil yang dihitung hanya atas pokok pinjaman. Sementara, atas bunga yang terutang tidak dihitung bunga. Bunga biasa ini dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun (simple interest; ordinary interest).
Kemudian, bunga debit adalah bunga yang dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah (debit interest).
Baca Juga: 3 Kebiasaan yang Bikin Gen Z Tak Siap dengan Tabungan Pensiun