Tips Urus Pajak Tanpa Ribet saat Pandemik COVID-19
Tenang, kamu tetap bisa bayar pajak walau dari rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pandemi COVID-19 berdampak besar bagi seluruh sektor di Indonesia, tanpa terkecuali perpajakan. Padahal, sebagaI Wajib Pajak (WP) masyarakat diharuskan tetap mengurus segala hal berkaitan dengan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga pembayaran pajak jenis tertentu.
Namun, demi mencegah perluasan virus corona, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan dari 16 Maret-5 April 2020.
Lalu, pengurusan pajak apa saja yang bisa dilakukan oleh WP melalui jalur online? Simak beberapa info dari Klikpajak di bawah ini.
Baca Juga: Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif Ini
Untuk menghindari penularan virus COVID-19, WP kini sangat dimudahkan untuk membayar pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sejak beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online.
Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, di mana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.
Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak. Sebagai Application Service Provider (ASP) resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing.
Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, ID Billing yang diterbitkan Klikpajak tidak ada batasan pembuatan. WP dapat menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.
WP dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.
Baca Juga: Ini 7 Manfaat yang Akan Didapatkan Kalau Kita Taat Bayar Pajak
1. Bayar pajak online lebih praktis tanpa datang ke KPP
Baca Juga: Mau Bikin NPWP tapi Malas ke Kantor Pajak? Bisa Online Kok!