TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tips Urus Pajak Tanpa Ribet saat Pandemik COVID-19

Tenang, kamu tetap bisa bayar pajak walau dari rumah

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Pandemi COVID-19 berdampak besar bagi seluruh sektor di Indonesia, tanpa terkecuali perpajakan. Padahal, sebagaI Wajib Pajak (WP) masyarakat diharuskan tetap mengurus segala hal berkaitan dengan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga pembayaran pajak jenis tertentu.

Namun, demi mencegah perluasan virus corona, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan dari 16 Maret-5 April 2020.
 
Lalu, pengurusan pajak apa saja yang bisa dilakukan oleh WP melalui jalur online? Simak beberapa info dari Klikpajak di bawah ini.

Baca Juga: Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif Ini

Untuk menghindari penularan virus COVID-19, WP kini sangat dimudahkan untuk membayar pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sejak beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online.

Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, di mana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.
 
Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak. Sebagai Application Service Provider (ASP) resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing.

Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, ID Billing yang diterbitkan Klikpajak tidak ada batasan pembuatan. WP dapat menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.
 
WP dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.

Baca Juga: Ini 7 Manfaat yang Akan Didapatkan Kalau Kita Taat Bayar Pajak

1. Bayar pajak online lebih praktis tanpa datang ke KPP

Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

2. Setor SPT lebih mudah dengan online

Imbauan kepada masyarakat agar membayar pajak lewat online (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan.
 
Klikpajak sebagai mitra ASP resmi dari Ditjen Pajak pun bisa menjadi pilihan untuk melakukan e-Filing untuk SPT Tahunan Pribadi maupun Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu. Penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.
 

Baca Juga: Mau Bikin NPWP tapi Malas ke Kantor Pajak? Bisa Online Kok!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya