7 Pengertian Tabungan Menurut Para Ahli, Pahami yuk!
Jangan lupa menabung ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pasti kita semua sudah tak asing lagi dengan pepatah “hemat pangkal kaya”. Jika ingin banyak uang, kita harus rajin menabung. Dengan memiliki tabungan, kita bisa membeli atau melakukan apa pun yang kita inginkan.
Namun, apakah kamu tahu secara pasti apa itu tabungan? Dilansir dari laman resmi OJK, apa yang disebut tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Salah satu karakteristik dari tabungan, yakni adanya setoran awal minimal pada saat pembukaan rekening baru.
Jika kamu masih bingung, sebaiknya kamu pahami lebih dulu pengertian tabungan menurut para ahli di bawah ini.
Baca Juga: 13 Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli, Beda dari Tabungan!
1. UU Perbankan No.10 Tahun 1998
Berdasarkan undang-undang tersebut, tabungan adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Baca Juga: Mau Tabungan Aman Tak Diotak-atik? Simak 3 Tips Ini
Baca Juga: 5 Kesalahan Umum yang Bikin Gagal Mengelola Tabungan