Batas Kredit: Pengertian dan Tujuannya
Apa itu batas kredit?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap orang memiliki kemampuan masing-masing dalam melakukan pembayaran dari kredit yang dibayarkan. Biasanya hal ini dilakukan agar para debitur mendapatkan kemudahan kedepannya dalam membayar cicilan, dan meminimalkan risiko.
Batas kredit ini ditetapkan oleh kedua belah pihak, baik debitur atau pinjaman, maupun kreditur atau pemberi pinjaman. Banyak faktor yang digunakan dalam penentuan ini.
Nah, apa itu batas kredit, dan juga bagaimana faktor penentunya?
Baca Juga: BRI Salurkan Lebih dari Rp588 Triliun Kredit Berbasis ESG
1. Pengertian batas kredit
Batas kredit ini adalah batas atau jumlah maksimum yang diberikan kepada para nasabah untuk melakukan pinjaman. Penyedia pinjaman dalam hal ini adalah lembaga keuangan seperti bank, atau lembaga lainnya yang sudah diakui oleh undang-undang.
Dalam penentuan batas kredit ini didasarkan pada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan melihat kemampuan peminjam. Adanya batas kredit ini tentunya digunakan untuk memudahkan para debitur untuk melakukan pembayaran hutang nantinya. Tanpa ada batasan kredit, tentunya akan memberikan risiko yang besar terhadap nasabah maupun pihak bank, ketika nasabah tidak sanggup melunasi utang tersebut.
Baca Juga: BCA Catat Kenaikan Penyaluran Kredit Baru selama September 2021
Itulah apa yang dinamakan batas kredit. Adanya batas ini digunakan agar para nasabah bisa mendapatkan risiko yang kecil, sehingga tidak akan terlalu terbebani oleh kredit yang dilakukan. Jika kamu ingin mendapatkan kredit yang jauh lebih besar, pastinya harus meningkatkan penghasilan yang dimiliki.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Melalui Fintech Capai Rp250 T per Agustus 2021