TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Batas Kredit: Pengertian dan Tujuannya 

Apa itu batas kredit?

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Setiap orang memiliki kemampuan masing-masing dalam melakukan pembayaran dari kredit yang dibayarkan. Biasanya hal ini dilakukan agar para debitur mendapatkan kemudahan kedepannya dalam membayar cicilan, dan meminimalkan risiko.

Batas kredit ini ditetapkan oleh kedua belah pihak, baik debitur atau pinjaman, maupun kreditur atau pemberi pinjaman. Banyak faktor yang digunakan dalam penentuan ini.

Nah, apa itu batas kredit, dan juga bagaimana faktor penentunya?

Baca Juga: BRI Salurkan Lebih dari Rp588 Triliun Kredit Berbasis ESG

1. Pengertian batas kredit

Unsplash.com/rawpixel

Batas kredit ini adalah batas atau jumlah maksimum yang diberikan kepada para nasabah untuk melakukan pinjaman. Penyedia pinjaman dalam hal ini adalah lembaga keuangan seperti bank, atau lembaga lainnya yang sudah diakui oleh undang-undang.

Dalam penentuan batas kredit ini didasarkan pada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan melihat kemampuan peminjam. Adanya batas kredit ini tentunya digunakan untuk memudahkan para debitur untuk melakukan pembayaran hutang nantinya. Tanpa ada batasan kredit, tentunya akan memberikan risiko yang besar terhadap nasabah maupun pihak bank, ketika nasabah tidak sanggup melunasi utang tersebut.

2. Cara menentukan batas kredit

Ilustrasi kartu kredit. IDN Times / Auriga Agustina

Dalam menentukan batas kredit yang dilakukan oleh pihak bank biasanya dengan survei. Survei yang dilakukan tersebut langsung ke tempat tinggal calon peminjam. Survei tersebut untuk melihat bagaimana kemampuan dari debitur secara langsung, dengan cara melihat kondisi keuangan, usaha, dan lain sebagainya.

Selain dengan survei, pihak bank juga akan melihat BI Checking. Dengan BI Cheking ini pihak bank akan mengetahui profil pinjaman dari debitur, apakah punya profil yang baik atau tidak.

Dari dua hal tersebut akan dilakukan analisis terlebih dahulu. Nantinya, dihasilkan batas kredit yang memungkinkan seorang nasabah bisa melakukan pembayaran terhadap pinjaman tersebut.

3. Tujuan penetapan batas kredit

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Tujuan adanya penetapan batas kredit ini semata-mata bukan menjadi keuntungan satu pihak saja. Pihak bank menetapkan tersebut untuk membantu nasabah dalam menganalisis kemampuan bayarnya.

Tanpa adanya penetapan batas ini tentunya nasabah akan kesulitan ketika jumlah pinjamannya melebihi kemampuan bayar. Hal ini tentunya sangat berpotensi terhadap pembayaran, apalagi ketika terjadi gagal bayar. Dari sisi bank sendiri juga akan mendapatkan keuntungan.

Rasa aman dari dana yang diberikan kepada nasabah semakin besar. Pihak bank akan mampu mengelola keuangannya dengan lebih baik. Tanpa harus khawatir dengan adanya nasabah yang tidak mampu membayarkan pinjamannya tersebut.

Baca Juga: BCA Catat Kenaikan Penyaluran Kredit Baru selama September 2021

Itulah apa yang dinamakan batas kredit. Adanya batas ini digunakan agar para nasabah bisa mendapatkan risiko yang kecil, sehingga tidak akan terlalu terbebani oleh kredit yang dilakukan. Jika kamu ingin mendapatkan kredit yang jauh lebih besar, pastinya harus meningkatkan penghasilan yang dimiliki.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Melalui Fintech Capai Rp250 T per Agustus 2021 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya