Batas Kredit: Pengertian dan Tujuannya 

Apa itu batas kredit?

Setiap orang memiliki kemampuan masing-masing dalam melakukan pembayaran dari kredit yang dibayarkan. Biasanya hal ini dilakukan agar para debitur mendapatkan kemudahan kedepannya dalam membayar cicilan, dan meminimalkan risiko.

Batas kredit ini ditetapkan oleh kedua belah pihak, baik debitur atau pinjaman, maupun kreditur atau pemberi pinjaman. Banyak faktor yang digunakan dalam penentuan ini.

Nah, apa itu batas kredit, dan juga bagaimana faktor penentunya?

Baca Juga: BRI Salurkan Lebih dari Rp588 Triliun Kredit Berbasis ESG

1. Pengertian batas kredit

Batas Kredit: Pengertian dan Tujuannya Unsplash.com/rawpixel

Batas kredit ini adalah batas atau jumlah maksimum yang diberikan kepada para nasabah untuk melakukan pinjaman. Penyedia pinjaman dalam hal ini adalah lembaga keuangan seperti bank, atau lembaga lainnya yang sudah diakui oleh undang-undang.

Dalam penentuan batas kredit ini didasarkan pada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan melihat kemampuan peminjam. Adanya batas kredit ini tentunya digunakan untuk memudahkan para debitur untuk melakukan pembayaran hutang nantinya. Tanpa ada batasan kredit, tentunya akan memberikan risiko yang besar terhadap nasabah maupun pihak bank, ketika nasabah tidak sanggup melunasi utang tersebut.

2. Cara menentukan batas kredit

Batas Kredit: Pengertian dan Tujuannya Ilustrasi kartu kredit. IDN Times / Auriga Agustina

Dalam menentukan batas kredit yang dilakukan oleh pihak bank biasanya dengan survei. Survei yang dilakukan tersebut langsung ke tempat tinggal calon peminjam. Survei tersebut untuk melihat bagaimana kemampuan dari debitur secara langsung, dengan cara melihat kondisi keuangan, usaha, dan lain sebagainya.

Selain dengan survei, pihak bank juga akan melihat BI Checking. Dengan BI Cheking ini pihak bank akan mengetahui profil pinjaman dari debitur, apakah punya profil yang baik atau tidak.

Dari dua hal tersebut akan dilakukan analisis terlebih dahulu. Nantinya, dihasilkan batas kredit yang memungkinkan seorang nasabah bisa melakukan pembayaran terhadap pinjaman tersebut.

3. Tujuan penetapan batas kredit

Batas Kredit: Pengertian dan Tujuannya Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Tujuan adanya penetapan batas kredit ini semata-mata bukan menjadi keuntungan satu pihak saja. Pihak bank menetapkan tersebut untuk membantu nasabah dalam menganalisis kemampuan bayarnya.

Tanpa adanya penetapan batas ini tentunya nasabah akan kesulitan ketika jumlah pinjamannya melebihi kemampuan bayar. Hal ini tentunya sangat berpotensi terhadap pembayaran, apalagi ketika terjadi gagal bayar. Dari sisi bank sendiri juga akan mendapatkan keuntungan.

Rasa aman dari dana yang diberikan kepada nasabah semakin besar. Pihak bank akan mampu mengelola keuangannya dengan lebih baik. Tanpa harus khawatir dengan adanya nasabah yang tidak mampu membayarkan pinjamannya tersebut.

4. Faktor yang menentukan batas kredit

Batas Kredit: Pengertian dan Tujuannya Pexels/Pixabay

Ada beberapa faktor yang digunakan dalam menentukan batas kredit ini, yaitu:

Jumlah penghasilan nasabah
Jumlah penghasilan menjadi faktor utama dalam menentukan besaran batas kredit tersebut. Biasanya pihak bank menerapkan jumlah minimal gaji dalam produk kredit tertentu. Seperti pendapatan minimal Rp3 juta untuk pinjaman KPR, KTA, dan lain sebagainya.

Rasio kredit nasabah
Rasio kredit ini merupakan kemampuan bayar dari nasabah. Di mana rasio ini dihitung sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima nasabah setiap bulannya. Dari hitungan rasio pendapatan ini akan bisa dihitung seberapa besar jumlah kredit maksimal yang bisa didapatkan.

Jumlah rasio dari pendapatan nasabah tersebut juga berbeda-beda dari satu produk kredit dengan produk kredit lainnya. Ada yang menggunakan batas maksimal rasio kredit sebesar 30 persen, bahkan ada yang berani memberikan rasio kredit hingga 75 persen.

Riwayat keuangan
Riwayat keuangan ini bisa melihat bagaimana profil kredit nasabah sebelumnya. Apakah ada itikad baik atau tidak dari nasabah dalam proses peminjamannya.

Riwayat ini bisa dilihat menggunakan BI Checking yang akan memperlihatkan riwayat seseorang yang pernah melakukan pinjaman. Setiap orang bisa ditelusuri dengan BI Checking ini ketika sudah pernah melakukan pinjaman di berbagai lembaga keuangan resmi.

Jumlah kartu kredit yang dimiliki
Tidak sedikit orang yang memiliki kartu kredit lebih dari satu. Hal ini biasanya terjadi karena keinginan untuk mendapatkan kemudahan dalam berbelanja semakin besar.

Hanya saja, kartu kredit dengan jumlah lebih dari satu ternyata juga memiliki risiko yang juga besar. Sebab, beban biaya yang dikeluarkan untuk membayar utang juga akan semakin besar. Oleh karena itu, batas kredit juga ditentukan oleh jumlah kepemilikan kartu kredit ini. Semakin banyak jumlah kartu kredit yang dimiliki, maka semakin kecil batas kredit yang diterima oleh nasabah.

Bahkan BI sudah mengeluarkan aturan terkait kepemilikan dari kartu kredit ini. Di mana nasabah dengan gaji di antara Rp3 juta hingga Rp10 juta tidak boleh memiliki kartu kredit lebih terlalu banyak, hanya boleh dua jenis saja. 

Baca Juga: BCA Catat Kenaikan Penyaluran Kredit Baru selama September 2021

Itulah apa yang dinamakan batas kredit. Adanya batas ini digunakan agar para nasabah bisa mendapatkan risiko yang kecil, sehingga tidak akan terlalu terbebani oleh kredit yang dilakukan. Jika kamu ingin mendapatkan kredit yang jauh lebih besar, pastinya harus meningkatkan penghasilan yang dimiliki.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Melalui Fintech Capai Rp250 T per Agustus 2021 

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya