TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Batas Maksimum Pemberian Kredit: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Apa itu batas maksimum pemberian kredit?

Ilustrasi pengguna kartu kredit (Shutterstock/GaudiLab)

Setiap lembaga keuangan seperti bank atau kreditur lainnya tidak bisa memberikan pinjaman dengan jumlah tertentu yang terlampau besar. Ada aturan pembatasan untuk pemberian kredit tersebut.

Batasan ini juga bisa dihitung dari modal yang dimiliki oleh bank itu sendiri. Biasanya setiap peminjam tunggal hanya boleh mendapatkan 15 persen dari total modal yang dimiliki oleh bank. Nah, apa sebenarnya batas maksimum pemberian kredit ini dan adakah pengecualian dengan batasan tersebut?

1. Pengertian batas maksimum pemberian kredit

Ilustrasi. unsplash.com/Blake Wisz

Batas maksimum pemberian kredit adalah pinjaman maksimum yang diberikan oleh kreditur kepada peminjam tertentu. Jumlah pemberian dana ini didasarkan pada persentase modal dan surplus dari aset sebuah bank.

Misalnya sebuah bank menentukan batas maksimum pemberian kredit sebesar 15 persen dan bank memiliki modal sebesar Rp500 miliar. Maka, pinjaman maksimal yang diberikan kepada seorang peminjam tidak boleh lebih dari 10 persen dari total modal bank tersebut.

Jika dihitung 15 persen dari modal bank tersebut adalah sebesar Rp50 miliar. Jadi bank tidak akan meminjamkan uang lebih besar dari Rp50 miliar untuk seorang debitur.

2. Menghitung batas maksimum pemberian kredit

Ilustrasi. unsplash.com/Blake Wisz

Pemberlakuan batas maksimum pemberian kredit ini untuk bank dan lembaga keuangan di seluruh negara. Dari aturan yang dibuat, sudah ditentukan seberapa besar jumlah persentase dari batas maksimum pemberian kredit tersebut dari modal bank, yaitu sebesar 15 persen.

Hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang dan dilakukan pengawasan secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan tersebut bank diperbolehkan untuk menambahkan 10 persen lagi, khusus untuk pinjaman yang dijaminkan. Dengan demikian batas maksimum pemberian kredit yang diperbolehkan mencapai 25 persen dari modal dan surplus lembaga, jika menggunakan jaminan. 

Baca Juga: Erick Thohir Keluhkan Kecilnya Porsi Kredit Perbankan ke UMKM

3. Ada pengecualian batas maksimum pemberian kredit

Namun, ada pengecualian terkait dengan batas maksimum pemberian kredit ini bagi debitur tunggal. Hal ini berkaitan dengan pinjaman khusus yang telah disepakati antara kedua belah pihak, yaitu:

  • Pinjaman yang dijaminkan menggunakan resi gudang.
  • Consumer paper installments.
  • Jaminan menggunakan ternak.
  • Uang muka pembiayaan untuk sebuah proyek, atau pinjaman prakualifikasi.

Baca Juga: Analisis Kredit: Pengertian, Tugas dan Prinsipnya

4. Modal dan surplus batas maksimum pemberian kredit

Unsplash/Clay Banks

Perhitungan terkait dengan batas maksimum pemberian kredit ini didasarkan pada modal dan surplus lembaga. Artinya besaran modal yang dimiliki oleh sebuah bank atau surplus juga harus diketahui seberapa besar jumlahnya.

Modal sendiri merupakan jumlah modal yang dimiliki oleh bank dalam beberapa bentuk. Pertama modal tier 1 yang bentuknya sangat likuid dan modal tier 2 yang merupakan cadangan dari bank itu sendiri.

Modal yang dimiliki oleh bank di Indonesia memiliki jumlah sebesar 8 persen dari total aset yang dimiliki. Ini merupakan standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sedangkan surplus merupakan keuntungan dari bank, dalam bentuk laba, utang konversi dan cadangan kerugian.

Baca Juga: Batas Maksimal Kredit: Pengertian dan Cara Kerjanya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya