TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buku Cek: Pengertian dan Jenisnya 

Apa itu buku cek?

Pixabay.com/StartupStockPhotos

Apabila kita berurusan dengan bank maka akan sangat sering mengetahui apa itu buku cek. Buku cek ini berisikan formulir cek yang telah dikeluarkan oleh pihaknya bank.

Kegunaannya sebagai alat penarik uang atas nama pemilik rekening dan bank harus memberikannya. Meskipun hal itu harus dilakukan pengecekan atas cek yang digunakan untuk mencairkan sejumlah uang.

Baca Juga: Pentingnya Suistainable Finance untuk Ekonomi RI yang Lebih Hijau

1. Pengertian buku cek

Pexels.com/Jessica Lewis

Cek sendiri diartikan sebagai surat ataupun dokumen yang isinya perintah kepada pihak bank tanpa menggunakan syarat. Sehingga bank dapar membayarkan atau mencairkan sesuai dengan permintaan yang tertulis pada cek.

Maka dari itu buku cek ini sangat berharga yang difungsikan sebagai alat untuk menukarkan uang. Apabila kalian ingin mempunyai cek ini dapat membuatnya di bank, namun terlebih dahulu haruslah membuka rekening giro pada bank tersebut.

Baca Juga: Finance dan Accounting, Ini Defenisi dan Perbedaannya

2. Jenis-jenis cek

www.pexels.com

Di samping sudah mempelajari apa itu buku cek maka selanjutnya terkait jenis-jenis cek. Dalam realnya cek mempunyai banyak jenis untuk bisa kita ketahui. Inilah beberapa jenis cek yang dapat dilakukan pencairan dari bank yang bersangkutan:

Cek Atas Nama

Cek yang mana akan dicairkan uangnya apabila terdapat nama orang ataupun badan hukum. Sehingga perhatikan ketika menulis di lembar cek sertakan namanya, jangan sampai kosongan.

Contohnya mencantumkan tulisan yang isinya perintah: "bayarlah sejumlah uang kepada Tn Tono sejumlah Rp5.000.000." Selain nama seseorang juga dapat menggunakan badan hukum ataupun perusahaan, akan tetapi pada belakangnya nama kata “atas pembawa” dicoret.

Cek Atas Pembawa

Dengan adanya cek atas pembawa, maka bank akan menjadikan ceknya sebagai cek atas unjuk. Di dalamnya tidak akan mencantumkan nama individu atau badan hukumnya.

Sehingga siapapun dapat mencairkan ataupun menukarkannya cek tersebut kepada pihak bank yang tercantum di cek. Pembawa cek bisa menukarnya menjadi uang sesuai nominalnya yang tertera.

Cek Silang

Cek yang terdapat tanda silang ataupun garis miring dan sejajar dengan bagiannya muka. Pemberian tanda silang berfungsi sebagai penunjuk pada pihak bank. Bahwasannya cek hanya bisa dicairkan oleh bank yang telah disebutkan pada lembarnya cek. Letak petunjuknya itu berada di antaranya dua garis silang yang sejajar tersebut.

Cek Mundur

Apa itu buku cek terlebih jenis cek mundur? Cek mundur adalah pemberian tanggalnya lebih mundur ketimbang tanggal saat ini. Seperti contohnya PT Surya Gemilang mendapatkan cek pada tanggal 1 Agustus 2021, akan tetapi pada lembar cek tertulis 5 Agustus 2021.

Maka pihak PT Surya Gemilang bisa cairkan uangnya pada tanggal yang tertera di cek bukan tanggal penerimaan. Meskipun tanggalnya cek lebih mundur, namun belum jatuh tempo untuk mencairkan, hal itu biasanya dilakukan karena kesepakatan antara dua belah pihak.

Cek Kosong

Peredaran cek kosong ini sangat marak di luaran sana, dikatakan kosong karena tidak ada dana di rekening gironya pemilik. Contohnya di dalam rekening giro hanya tersedia uang sebanyak Rp40 juta, namun permintaan pencairan sebanyak Rp50 juta.

Itulah yang dikatakan sebagai cek kosong, karena pencairan dana yang diperintahkan tidak mencukupi. Selain itu cek kosong bisa jadi karena kadaluarsa dari 70 hari yang dihitung mulai tanggal pencairan dan tidak ada tenggang waktunya.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Dorong Sustainable Finance 

3. Dasar hukum pengaturan cek

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengaturan cek ini telah tertuang pada pasal 178 hingga 229 KUH Dagang. Selain itu aturannya dikeluarkan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan adanya surat edaran, sehingga tau apa itu buku cek. Cek harus memenuhi syarat yang sesuai dengan pasal 178 KUH Dagang:

  1. Nama ‘Cek’ harus termuat dalam teks.
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik).
  4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  5. Pernyataan tanggal serta tempat cek tarik.
  6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya