TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Klaim Kacamata BPJS Terbaru 2023, Lengkap dengan Syaratnya

Tidak bisa asal klaim lho

ilustrasi kacamata berbentuk kotak (unsplash.com/Clem Onojeghuo)

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan ternyata tidak perlu sejumlah aturan. Tidak bisa asal, kamu perlu memahami syarat dan langkah-langkahnya. Klaim kacamata termasuk dalam salah satu manfaat yang bisa kamu dapatkan pemilik BPJS Kesehatan. 

Klaim kacamata termasuk dalam manfaat pelayanan dan klaim alat penunjang kesehatan lainnya dalam BPJS Kesehatan. So, jika kamu sedang membutuhkan kacamata dan kamu memiliki BPJS Kesehatan, jangan disia-siakan.

Simak langkah-langkah dan syarat apa saja yang perlu ada untuk klaim kacamata ke BPJS Kesehatan berikut ini. 

Baca Juga: Cara Menonaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan via Online atau Offline

1. Peraturan klaim kacamata BPJS

BPJS (bpjs-kesehatan.go.id)

Klaim kacamata BPJS Kesehatan memiliki aturan sendiri yang wajib dipatuhi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pinjaman Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan. 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Pasal 47 No.3 Tahun 2023 juga berisikan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung klaim kacamata dengan daftar rincian biaya tertentu. 

Baca Juga: Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS

2. Rincian biaya BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN (Dok. IDN Times)

BPJS Kesehatan sendiri memliki tiga kelas yang memiliki perbedaan biaya pada masing-masing kelas. Kamu bisa cek terlebih dahulu, kira-kira kamu berada di kelas mana.

  • PBI/ PBI/Hak rawat kelas 3: Rp165 ribu
  • Hak rawat kelas 2: Rp220 ribu
  • Hak rawat kelas 1: Rp330 ribu.

Biaya sesuai kelas tersebut merupakan subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Nilai itu sudah mengalami kenaikan hingga 10 persen sekitar awal 2023 ini dari aturan sebelumnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya