TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pentingnya layanan asuransi kesehatan bagi masyarakat

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan fasilitas kesehatan dengan mudah dan murah.

Sejumlah penyakit umum sampai kritis bisa diobati dengan biaya yang murah menggunakan BPJS Kesehatan. Terdapat lebih dari 140 penyakit yang ditanggung oleh asuransi ini.

Namun, sama seperti kebanyakan layanan asuransi lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki keterbatasan. Kamu perlu tahu bahwa ada 21 jenis penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Melansir Finansialku, berikut ulasan lengkap daftar penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak sampai habis ya!

Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Caesar

1. Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Daftar penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tentang daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Semua kegiatan di Indonesia harus sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan, termasuk pelayanan kesehatan yang bertentangan tidak akan ditanggung oleh BPJS.

2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan

Manfaat BPJS Kesehatan dapat Anda rasakan jika fasilitas kesehatan (faskes) sudah menjalin kerja sama dengan asuransi tersebut. Pelayanan pengobatan yang tidak berhubungan dengan BPJS tidak akan ditanggung BPJS walau dibeberapa kasus terdapat pengecualian setelah memenuhi syarat tertentu

3. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung pemberi kerja

Setiap pekerja biasanya sudah memiliki asuransi lain, jika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan pekerja sudah di tanggung oleh asuransi tersebut. Maka semua semua penyakit akibat kecelakaan kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan

4. Pelayanan kesehatan yang ditanggung jaminan kecelakaan lalu lintas

Terdapat tiga kondisi kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja, kecelakaan ganda penumpang transportas umum.

5. Pelayanan kesehatan di luar negeri

BPJS Kesehatan dikhususkan untuk prosedur medis yang dilakukan di Indonesia

6. Pelayanan kesehatan untuk estetika dan kecantikan

Pelayanan untuk estetika dan kecantikan, seperti filler bibir, sulam alis dan sebagainya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan

7. Perawatan gigi tertentu

Sama seperti sebelumnya, perawatan gigi yang diperuntukkan sebagai tujuan kecantikan tidak akan ditanggung oleh BPJS. Namun prosedur gigi yang bertujuan kesehatan tetap bisa diakses melalui layanan ini.

8. Gangguan infertilitas

Infertilitas merupakan ketidakmampuan untuk hamil, mempertahankan serta membawa kehamilan sampai kelahiran tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan

9. Penyakit akibat konsumsi bahan tertentu

Kecerobohan sesesorang mengonsumsi zat tertentu yang mengakibatkan gangguan  seperti konsumsi zat-zat ketergantungan obat, alkohol dan kebiasaan mengonsumsi bahan tidak sehat lainnya.

10. Gangguan kesehatan akibat kesengajaan

Gangguan akibat kesengajaaj menyakiti diri sendiri atau self harm, memakan makanan ekstrim, olahraga berlebih merupakan penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional

Pengobatan alternatif yang belum benar-benar terbukti secara medis meringankan penyakit, tidak akan ditanggung oleh BPJS.

12. Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan

Metode pengobatan yang masih dalam upaya uji coba atau eksperimental dan belum terbukti tidak akan diberikan fasilitas apapun oleh BPJS Kesehatan.

13. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

Setiap alat dan obat kontrasepsi maupun kosmetik yang memiliki efek samping yang tidak baik bagi kesehatan, tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

Efek samping yang timbul dari penggunaan perbekalan rumah tangga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena pengguna sudah mengetahui dampak yang timbul daro pengguanaan dalam waktu tertentu.

15. Penyakit akibat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah

Semua dampak akibat bencana, kejadian luar biasa dan wabah masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Dengan alasan bahwa penanggulangan penyakit tersebut beradda dalam tanggungan Kementerian Kesehatan, Pemda serta pihak tertentu.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah

Tidak menanggung efek kejadian yang dapat Anda cegah. Contohnya jatuh di tangga dari lantai dua. Karena kejadian tersebut dapat dicegah dengan menyediakan pegangan pada sisi tangga.

17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial

Pelayanan kesehatan dalam bakti sosial masuk dalam pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. Misalnya, jika sebuah rumah sakit mengadakan pelayanan gratis, maka seluruh pasien tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung rumah sakit.

18. Pelayanan kesehatan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan manusia

Korban-korban tersebut diatur dalam UU No.31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Yang berbunyi bahwa korban tindak pidana bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mengajukan permohonan Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Khusus untuk korban terorisme, mereka bisa langsung mendapat penanganan setelah peristiwa terjadi. Hal ini diatur dalam UU No. 5 tahun 2018.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan POLRI

Sama seperti masyarakat, seseorang yang tergabung Kementerian Pertahanan, anggota TNI dan POLRI tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan pada pelayanan tertentu. Misalnya perawatan estetika, alat kontrasepsi, makan bayi dan sebagainya.

20. Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan

Pelayanan tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Contohnya menghilangkan tato, rekonstruksi bagian tubuh dan sebagainya.

21. Pelayanan yang pihak lain tanggung

Pelayanan kesehatan yang ditanggung pihak lain dan seseorang tidak melakukan klaim ganda.

- Pelayanan untuk korban kecelakaan lalu lintas (ditanggung Jasa Raharja)

- Pelayanan untuk korban kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan)

- Pelayanan untuk korban tindakan kriminal (ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya