TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Cara Cegah Utang Pinjaman Online Membengkak

Ternyata banyak orang yang tidak paham pinjaman online

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih banyak warga Indonesia yang belum paham mengenai platform peer-to-peer lending atau pinjaman online yang marak saat ini.

Berdasarkan data OJK, hampir 40 persen orang yang memakai produk jasa keuangan tidak paham mengenai pinjaman online. Akibat itu banyak orang yang pada akhirnya terjerat utang dalam jumlah besar hingga tidak mampu membayar.

“Jadi hampir 40 persen, 38 persen orang data 2019. Sebanyak 38 persen itu orang yang memakai produk jasa keuangan tapi dia gak ngerti. Contohnya ya tadi, orang yang minjam tapi dia tidak tahu bahwa ternyata ada fintech ilegal. Jadi dia minjamnya, karena butuh, dia minjamnya di fintech ilegal,” kata Analis Senior, Direktorat Pengaturan Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tomi Joko Irianto dalam webinar.

Untuk menghindari utang jadi makin membengkak saat meminjam di platform pinjaman online, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan menurut OJK:

Baca Juga: Penting! Ini Bedanya Utang Baik dan Utang Buruk

1. Pastikan fintech tersebut terdaftar di OJK

IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Tomi, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa perusahaan pemberi pinjaman adalah perusahaan atau instansi legal yang memiliki izin di OJK. Ini dikarenakan jumlah fintech ilegal jauh lebih banyak dari yang legal, sehingga bisa sangat menyesatkan.

Menurut Tomi, saat ini ada 148 fintech legal yang terdaftar di OJK dan daftarnya bisa dilihat di situs resmi OJK.

“Ini penting. Kalau mau pinjam, pinjamlah di fintech yang terdaftar atau berizin di OJK,” katanya.

Baca Juga: Program Kitabisa.com Ilegal? Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi

2. Pinjam sesuai kebutuhan

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan, lanjut Tomi, adalah memastikan meminjam dana dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan. Artinya, lakukan pinjaman yang sesuai dengan kemampuan agar tidak membebani keuanganmu.

“Nah untuk menjaga cash flow keuangan kita, ya untuk memperhatikan batas pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Ya kalau secara beberapa literasi menyebutkan bahwa cicilannya itu 30 persen dari penghasilan kita,” katanya.

3. Bayar cicilan tepat waktu

Ilustrasi menabung (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah untuk membayar cicilan tepat waktu. Hal ini dapat membuat peminjam terhindar dari bunga atau denda keterlambatan pembayaran, yang jumlahnya bisa sangat besar.

“Kenapa? Karena ini untuk menghindari denda. Ini kadang-kadang tadi, sembrono, karena saking mudahnya, gampang minjam kadang-kadang lupa untuk balikin,” paparya.

Baca Juga: Sering Gagal dalam Menabung? Lakukan 5 Hal Ini agar Uang Terkumpul

4. Jangan gali lubang tutup lubang ya!

IDN Times/Arief Rahmat

Hal yang juga perlu diperhatikan yaitu, tidak meminjam dana untuk membayar utang alias gali lubang-tutup lubang. Tomi mengatakan hal ini sangat berbahaya untuk dilakukan karena bisa membuat seseorang terjerat utang dalam jumlah sangat besar.

“Banyak kasus yang dia terjerat pinjaman online sekian puluh pinjaman online, ya ini. Jangan dilakukan seperti ini. Karena logikanya begini, kalau kita sudah meminjam Rp1 juta di satu platform, untuk menutup mengembalikan itu gak mungkin kita pinjam Rp1 juta. Pasti Rp1,2 juta, karena untuk meng-cover bunganya,” katanya.

“Pun demikian dengan pinjaman platform ketiga. Semakin menggunung, semakin menggunung, akhirnya itu bengkak menjadi nilai yang sangat besar. Nah ini, hindarilah pinjam online untuk tujuan gali lubang- tutup lubang ini," Tomi menambahkan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya