OJK Optimistis Angka Kredit Pulih saat PPKM Dilonggarkan
OJK memprediksi kredit tumbuh 4-4,5 persen di akhir tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pandemik COVID-19 telah menyebabkan angka kredit menurun karena masyarakat tidak bisa leluasa berbelanja maupun bergerak akibat berbagai peraturan yang diterapkan untuk membendung pandemik tersebut.
Meski demikian, Wiboh menyatakan peraturan yang diterapkan pemerintah seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah tepat. Ia juga mengatakan yakin angka kredit akan pulih seiring pelonggaran PPKM dan tertanganinya pandemik di Indonesia.
“Tapi kami yakin ini akan rebound dan kembali normal apabila ini sudah ditangani dengan baik COVID-nya dan kita mempunyai keleluasaan untuk melakukan aktivitas sosial kita, ekonomi kita, spending kita. Ini akan menjadi normal kembali,” ujarnya dalam konferensi pers Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023
1. Penurunan kredit tidak bisa dihindari
Dalam pemaparannya, Wimboh mengatakan bahwa angka penurunan kredit ini adalah suatu fenomena yang tidak bisa dihindari.
Terkait angka penurunannya, Wimboh mengatakan bahwa sampai dengan Juli 2021 perbankan telah menyalurkan kredit baru sebesar Rp1.439 triliun. Namun demikian ada juga pelunasan kredit di perbankan sebesar Rp1.332 triliun.
Ia menyebut banyaknya likuiditas yang dimiliki selama pandemik ini telah mendorong berbagai pihak untuk melakukan pelunasan kredit.
“Kenapa melakukan pelunasan? Ya kalau ada likuiditas mendingan untuk ngurangin balancenya. Ngurangin jumlah kreditnya di bank. Karena kredit di bank ini kan tidak gratis, harus bayar bunga,” katanya.
Ia lebih lanjut menyebut bahwa pertumbuhan kredit untuk korporasi tercatat minus. Di mana dari setahun sebelumnya (YoY) angkanya masih minus 2,23 persen. “Karena tadi perusahaan-perusahaan besar tidak membutuhkan modal yang besar itu,” katanya.
Baca Juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan
Baca Juga: OJK Tolak Anggapan Pinjol Banyak Mudaratnya, Ini Alasannya