TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Ciri Utama Investasi Bodong, Jangan Sampai Terjebak!

Investasi bodong bisa bikin rekening kosong

ilustrasi kesal (pexels.com/Karolina Grabowska)

Jakarta, IDN Times - Korban investasi bodong dan ilegal terus berjatuhan kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkali-kali memblokir dan tidak memberikan izin operasi lembaga investasi bodong dan ilegal.

Ratusan miliar dan bahkan triliunan rupiah menjadi kerugian masyarakat yang terlanjur ikut investasi bodong atau ilegal seperti trading forex, trading emas, binary option, dan lain sebagainya.

Direktur PT Agrodana Futures, Tommy Zhu memaparkan tiga ciri utama guna mengenali sebuah investasi yang bersifat bodong alias ilegal. Berikut ulasannya.

Baca Juga: 5 Langkah Bijak agar Terhindar dari Investasi Bodong

Baca Juga: 3 Cara Mengenali Modus Investasi Bodong, Jangan Mau Ketipu!

1. Tidak punya legalitas

potret logo BAPPEBTI (pasardana.id)

Hal pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengenali sebuah investasi ilegal atau legal adalah dengan mengecek legalitasnya. Soal legalitas ini, Tommy menyarankan untuk memeriksanya di OJK maupun Bapebbti.

Jika dilihat dari permasalahan yang viral saat ini, kebanyakan investasi ilegal saat ini menggunakan istilah trading forex, trading emas, dan sebagainya.

"Jadi saya bisa jelaskan dengan lengkap bahwa yang pertama kalau mau bicara perdagangan forex pasti itu harus dapat regulasi dari Bappebti. Kalau mereka menawarkan produk investasi, tapi nggak punya izin Bappebti itu sebenarnya sudah satu sinyal awal yang berbahaya," tutur Tommy dalam webinar bertajuk Waspadai Investasi Bodong dan Ilegal. 

2. Mengaku menggunakan jasa pialang luar negeri

Pexels.com/Energepic.com

Investasi bodong mengaku menggunakan jasa pialang dari luar negeri sehingga tidak membutuhkan izin dan regulasi dari Bappebti.

Namun, Tommy menyatakan hal itu sebagai sebuah kebohongan lantaran seluruh lembaga investasi yang berkaitan dengan trading forex, trading emas, hingga mata uang kripto wajib teregulasi oleh Bappebti.

"Mereka bilang melalui pialang-pialang di luar negeri sehingga tidak diregulasi Bappebti, tetapi kita harus ingat bahwa kalau ini diregulasi luar negeri otomatis masyarakat sebagai peserta akan menghadapi risiko tinggi," kata dia.

Pertama, investor akan sulit meminta bantuan ketika tertimpa masalah seperti dananya dibawa kabur atau menjadi korban penipuan.

"Yang kedua, kalau misalkan di Indonesia, regulasinya sudah jelas sekali dan bahkan yang saya suka sekali di Indonesia ini ada lembaga kliring sehingga kita bisa melakukan verifikasi mengenai transaksi apakah benar ada dan otomatis itu tercatat jelas," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Wanti-Wanti OJK soal Skema Ponzi hingga Investasi Bodong

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya