3 Ciri Utama Investasi Bodong, Jangan Sampai Terjebak!
Investasi bodong bisa bikin rekening kosong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korban investasi bodong dan ilegal terus berjatuhan kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkali-kali memblokir dan tidak memberikan izin operasi lembaga investasi bodong dan ilegal.
Ratusan miliar dan bahkan triliunan rupiah menjadi kerugian masyarakat yang terlanjur ikut investasi bodong atau ilegal seperti trading forex, trading emas, binary option, dan lain sebagainya.
Direktur PT Agrodana Futures, Tommy Zhu memaparkan tiga ciri utama guna mengenali sebuah investasi yang bersifat bodong alias ilegal. Berikut ulasannya.
Baca Juga: 5 Langkah Bijak agar Terhindar dari Investasi Bodong
Baca Juga: 3 Cara Mengenali Modus Investasi Bodong, Jangan Mau Ketipu!
1. Tidak punya legalitas
Hal pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengenali sebuah investasi ilegal atau legal adalah dengan mengecek legalitasnya. Soal legalitas ini, Tommy menyarankan untuk memeriksanya di OJK maupun Bapebbti.
Jika dilihat dari permasalahan yang viral saat ini, kebanyakan investasi ilegal saat ini menggunakan istilah trading forex, trading emas, dan sebagainya.
"Jadi saya bisa jelaskan dengan lengkap bahwa yang pertama kalau mau bicara perdagangan forex pasti itu harus dapat regulasi dari Bappebti. Kalau mereka menawarkan produk investasi, tapi nggak punya izin Bappebti itu sebenarnya sudah satu sinyal awal yang berbahaya," tutur Tommy dalam webinar bertajuk Waspadai Investasi Bodong dan Ilegal.
Baca Juga: Jokowi Wanti-Wanti OJK soal Skema Ponzi hingga Investasi Bodong