Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru 2024
Laporkan pajak UMKM kamu sebelum deadline tiba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lapor pajak tidak hanya berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, melainkan juga WP badan usaha. Adapun yang dimaksud WP badan usaha di sini adalah termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah alias UMKM.
Pelaporan pajak WP badan usaha termasuk UMKM untuk tahun pajak 2023 memiliki tenggat pada 30 April 2024. Oleh sebab itu, penting bagi kamu yang mengelola UMKM mengetahui cara lapor spt tahunan UMKM ini.
Namun, sebelum lapor pajak UMKM, kamu mesti mengetahui jenis pajak untuk UMKM yang kamu miliki.
Jika UMKM kamu menyewa kantor atau gedung, kemudian memiliki aset, dan juga omzet penjualan, maka PPh Final adalah jenis pajak yang mesti kamu laporkan. Ketentuan PPh Final tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha.
Salah satu hal penting yang diatur dalam PP tersebut adalah WP dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun bakal dikenakan PPh Final pada UMKM.
Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum lapor SPT tahunan UMKM.
Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Online
1. Kriteria UMKM
Sebelum mengetahui cara lapor pajak UMKM, kamu terlebih dahulu harus mengetahui kriteria UMKM yang kamu jalankan. UMKM kamu termasuk usaha kecil jika hanya memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang dan memiliki aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta serta omzet tahunan di antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kemudian UMKM kamu termasuk usaha menengah jika karyawannya berjumlah antara 20 hingga 99 orang dengan aset minimal Rp500 juta dan maksimal Rp10 miliar serta omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Berikutnya, UMKM kamu dianggap sebagai usaha besar apabila memiliki karyawan lebih dari 100 orang dengan aset lebih dari Rp10 miliar serta omzet tahunan minimal Rp50 miliar.
Editor’s picks
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Terbaru 2024