TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru 2024

Laporkan pajak UMKM kamu sebelum deadline tiba

Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Lapor pajak tidak hanya berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, melainkan juga WP badan usaha. Adapun yang dimaksud WP badan usaha di sini adalah termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah alias UMKM.

Pelaporan pajak WP badan usaha termasuk UMKM untuk tahun pajak 2023 memiliki tenggat pada 30 April 2024. Oleh sebab itu, penting bagi kamu yang mengelola UMKM mengetahui cara lapor spt tahunan UMKM ini.

Namun, sebelum lapor pajak UMKM, kamu mesti mengetahui jenis pajak untuk UMKM yang kamu miliki.

Jika UMKM kamu menyewa kantor atau gedung, kemudian memiliki aset, dan juga omzet penjualan, maka PPh Final adalah jenis pajak yang mesti kamu laporkan. Ketentuan PPh Final tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha.

Salah satu hal penting yang diatur dalam PP tersebut adalah WP dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun bakal dikenakan PPh Final pada UMKM.

Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum lapor SPT tahunan UMKM.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Online

1. Kriteria UMKM

IDN Times/Dhana Kencana

Sebelum mengetahui cara lapor pajak UMKM, kamu terlebih dahulu harus mengetahui kriteria UMKM yang kamu jalankan. UMKM kamu termasuk usaha kecil jika hanya memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang dan memiliki aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta serta omzet tahunan di antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian UMKM kamu termasuk usaha menengah jika karyawannya berjumlah antara 20 hingga 99 orang dengan aset minimal Rp500 juta dan maksimal Rp10 miliar serta omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Berikutnya, UMKM kamu dianggap sebagai usaha besar apabila memiliki karyawan lebih dari 100 orang dengan aset lebih dari Rp10 miliar serta omzet tahunan minimal Rp50 miliar.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Terbaru 2024

2. Registrasi

Instagram.com/ditjenpajakri

Setelah kamu memahami kriteria UMKM yang kamu kelola, langkah berikutnya dalam melaporkan pajak UMKM adalah registrasi ke situs atau aplikasi DJP Online.

Setelah melakukan registrasi, kamu juga bisa langsung menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk lapor pajak. Dalam pelaporan pajak UMKM, kamu akan menggunakan formulir 1770 sehingga kamu perlu mempersiapkan beberapa lampiran seperti laporan keuangan jika kamu sebagai WP menggunakan metode pembukuan.

Kemudian lampiran atau dokumen berupa laporan peredaran bruto jika kamu sebagai WP menggunakan metode norma atau NPPN. Laporan peredaran bruto juga kamu perlukan jika kamu menggunakan perhitungan berdasarkan PP nomor 46 tahun 2013 dan PP nomor 23 tahun 2018.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah kamu pindai ke komputer atau laptop kamu ya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya