Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online

EFIN bisa digunakan untuk keperluan pelaporan pajak

Jakarta, IDN Times - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak (WP) memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2024 mendatang. Pelaporan pajak sampai saat ini dilakukan secara online dengan mengakses DJP Online.

Syarat utama agar kamu bisa mendaftar akun pada lama DJP Online untuk pelaporan pajak, wajib pajak (WP) harus memiliki kode EFIN atau Electronic Filling Identification Number

EFIN merupakan kependekan dari Electronic Filling Identification Number. Jika diartikan, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak seperti lapor SPT melalui e-filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Untuk mendapatkan EFIN, kamu bisa mengunduh formulir permohonan aktivasi EFIN di situs resmi Ditjen Pajak.

Berikut ini IDN Times rangkum cara mudah mendapatkan EFIN dan mengaktifkannya.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan secara Online 

1. Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi

Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Onlineilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak pribadi:

  1. Langkah pertama untuk mendapatkan EFIN bagi wajib pajak orang pribadi adalah dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN menggunakan formulir yang sudah ditentukan.
  2. Perlu kamu ketahui bahwa pengajuan ini tidak bisa dikuasakan ke orang lain sehingga kamu harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  3. Setelah itu, kamu diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi KTP jika kamu merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sementara untuk warga negara asing (WNA) diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  4. Berikutnya kamu juga diharuskan menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan menyerahkan fotokopinya serta menyampaikan alamat email yang aktif.

2. Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan Usaha

Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Onlineilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan usaha:

  1. Hal pertama yang harus kamu lakukan jika ingin mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan usaha adalah dengan mengisi permohonan aktivasi EFIN. Hal ini bisa dilakukan oleh pengurus perusahaan terkait.
  2. Kemudian, pengurus perusahaan harus datang ke KPP tempat terdaftar dan tidak bisa dilakukan di kantor pajak lainnya, harus di tempat terdaftar.
  3. Berikutnya pengurus wajib menunjukkan surat penunjukkan yang menyatakan bahwa pengurus mewakili badan untuk mendapatkan EFIN dan menyerahkan fotokopinya ke petugas.
  4. Jika pengurus perusahaan adalah WNI, maka dia harus menunjukkan KTP asli, NPWP atau SKT asli atas nama pengurus dan menyerahkan fotokopinya.
  5. Namun, jika pengurus perusahaan adalah WNA, maka dia harus menunjukkan paspor asli, KITAS atau KITAP asli, dan NPWP atau SKT asli serta menyerahkan fotokopinya.
  6. Setelah itu, pengurus perusahaan juga diwajibkan untuk menunjukkan NPWP atau SKT asli atas nama wajib pajak badan usaha dan menyerahkan fotokopinya.
  7. Terakhir, pengurus perusahaan harus menyampaikan alamat email aktif badan usaha tersebut.

3. Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan yang Merupakan Kantor Cabang

Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Onlineilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain untuk wajib pajak orang pribadi dan badan usaha, kamu juga bisa mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang. Berikut caranya:

  • Pertama yang mesti dipastikan adalah bahwa yang harus mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. Kemudian, pimpinan cabang harus datang ke KPP tempat kantor cabang tersebut terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Berikutnya yang harus disiapkan adalah surat pengangkatan sebagai pimpinan kantor dan juga surat penunjukkan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan usaha.
  • Jika pimpinan kantor cabang adalah WNI, maka dia harus menunjukkan KTP asli, NPWP atau SKT asli atas namanya sendiri dan menyerahkan fotokopinya.
  • Namun, jika pengurus perusahaan adalah WNA, maka dia harus menunjukkan paspor asli, KITAS atau KITAP asli, dan NPWP atau SKT asli serta menyerahkan fotokopinya.
  • Setelah itu, pengurus perusahaan juga diwajibkan untuk menunjukkan NPWP atau SKT asli atas nama kantor cabang dan menyerahkan fotokopinya.
  • Terakhir, pengurus perusahaan harus menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut. Begitu EFIN kamu aktif, kamu bisa menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi Ditjen Pajak (DJP) Online.

Adapun bagi kamu yang sudah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Dengan demikian kamu wajib menyimpan EFIN ini dengan baik karena EFIN ini berlaku untuk seumur hidup.

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya