Daftar Syarat KPR BTN, Penting Banget buat yang Mau Ajukan!
BTN punya empat program kredit pemilikan rumah (KPR)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN menjadi salah satu bank yang terkenal dengan program kredit pemilikan rumah atau KPR. BTN pun memiliki beberapa program KPR yang bisa dinikmati oleh para nasabahnya.
Berdasarkan informasi di situs resminya, BTN memilik empat program utama yang berkaitan dengan KPR. Keempat program KPR tersebut adalah KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), KPR BTN Subsidi, KPR BTN Mikro, dan KPR BTN Platinum.
Masing-masing program KPR tersebut memiliki syarat pengajuan yang berbeda. Oleh sebab itu, IDN Times telah merangkum syarat KPR BTN yang mungkin berguna buat kamu semua.
Baca Juga: Mau Beli Rumah Impian? Ini Syarat Pengajuan KPR BRI
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Bunga KPR dengan Rumus Berikut
1. Syarat KPR BTN BP2BT
KPR BTN BP2BT merupakan kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara BTN dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
KPR ini diberikan bersama dengan subsisi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunya tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.
Adapun suku bunga yang ditetapkan untuk KPR BTN BP2BT pada tahun pertama sebesar 10 persen, 11 persen pada tahun kedua, 12 persen pada tahun ketiga, dan floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang diterapkan pemerintah pada tahun keempat.
Berikut ini beberapa syarat KPR BTN BP2BT:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp6,5 juta untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya serta tidak boleh lebih dari Rp8,5 juta untuk kredit rumah sejahtera susun.
- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit enam bulan terakhir.
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.