Mengenal P2P Lending Syariah, Pinjaman Online Halal Tanpa Riba
Alternatif pinjaman online dengan prinsip syariah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kemajuan teknologi membuat peer to peer (P2P) lending menjadi platform bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman uang secara daring. Sehari-hari, masyarakat mengenalnya dengan istilah pinjaman online alias pinjol.
P2P lending mempertemukan peminjam alias kreditur atau borrower dengan pemberi pinjaman alias investor atau lender. P2P lending dapat memberikan sejumlah pinjaman yang membantu individu atau badan usaha ketika mereka tidak bisa mendapatkan kredit dari perbankan.
Terdapat dua jenis P2P lending yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni P2P lending konvensional dan syariah. P2P lending konvensional menggunakan metode peminjaman uang pada umumnya, yaitu dengan memberikan bunga bagi kreditur. Jika dilihat secara syariat Islam, sistem itu dianggap tidak halal atau tidak syariah lantaran melibatkan riba di dalamnya.
Nah, jika kamu ingin memanfaatkan P2P lending yang bebas dari bunga atau riba, kamu bisa menggunakan P2P lending berbasis syariah. Seperti apa konsep P2P lending yang syariah? Simak selengkapnya agar kamu lebih paham.
Baca Juga: 5 Hal tentang Investasi Syariah yang Perlu Diketahui Investor Pemula
Baca Juga: Mengenal Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia
1. P2P lending syariah
P2P lending syariah adalah sebuah platform pinjaman daring yang menerapkan prinsip syariah dalam pemberian pinjamannya. Dengan demikian, P2P lending syariah menjalankan bisnisnya sesuai dengan syariat Islam yang salah satunya tidak menerapkan riba bagi para krediturnya.
Adapun tujuan dari P2P lending syariah adalah tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan juga memberikan pertolongan bagi yang membutuhkan.
P2P lending syariah beroperasi dengan landasan hukum dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ditambah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keberadaan P2P lending syariah di Indonesia pun saat ini cukup banyak di antara P2P lending konvensional. Mereka adalah Investree, Ammana, Amartha, dan masih banyak lainnya.
Baca Juga: QRIS, Bikin Infaq Sedekah Lebih Mudah dan Tingkatkan Ekonomi Syariah