TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal P2P Lending Syariah, Pinjaman Online Halal Tanpa Riba

Alternatif pinjaman online dengan prinsip syariah

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kemajuan teknologi membuat peer to peer (P2P) lending menjadi platform bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman uang secara daring. Sehari-hari, masyarakat mengenalnya dengan istilah pinjaman online alias pinjol. 

P2P lending mempertemukan peminjam alias kreditur atau borrower dengan pemberi pinjaman alias investor atau lender. P2P lending dapat memberikan sejumlah pinjaman yang membantu individu atau badan usaha ketika mereka tidak bisa mendapatkan kredit dari perbankan.

Terdapat dua jenis P2P lending yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni P2P lending konvensional dan syariah. P2P lending konvensional menggunakan metode peminjaman uang pada umumnya, yaitu dengan memberikan bunga bagi kreditur. Jika dilihat secara syariat Islam, sistem itu dianggap tidak halal atau tidak syariah lantaran melibatkan riba di dalamnya.

Nah, jika kamu ingin memanfaatkan P2P lending yang bebas dari bunga atau riba, kamu bisa menggunakan P2P lending berbasis syariah. Seperti apa konsep P2P lending yang syariah? Simak selengkapnya agar kamu lebih paham. 

Baca Juga: 5 Hal tentang Investasi Syariah yang Perlu Diketahui Investor Pemula

Baca Juga: Mengenal Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

1. P2P lending syariah

Ilustrasi ekonomi syariah. (IDN Times/Helmi Shemi)

P2P lending syariah adalah sebuah platform pinjaman daring yang menerapkan prinsip syariah dalam pemberian pinjamannya. Dengan demikian, P2P lending syariah menjalankan bisnisnya sesuai dengan syariat Islam yang salah satunya tidak menerapkan riba bagi para krediturnya.

Adapun tujuan dari P2P lending syariah adalah tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan juga memberikan pertolongan bagi yang membutuhkan.

P2P lending syariah beroperasi dengan landasan hukum dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ditambah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keberadaan P2P lending syariah di Indonesia pun saat ini cukup banyak di antara P2P lending konvensional. Mereka adalah Investree, Ammana, Amartha, dan masih banyak lainnya.

2. Akad-akad dalam P2P lending syariah

Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain tidak adanya bunga atau riba, yang membedakan P2P lending syariah dengan P2P lending konvensional adalah keberadaan konsep akad yang digunakan dalam proses pinjam meminjam atau kredit. Ada beberapa konsep akad dalam P2P lending syariah yang perlu kamu ketahui.

Akad Al Qardh

Ini yang mewajibkan kreditur mengembalikan dana pinjamannya sesuai dengan waktu dan kesepakatan yang telah ditentukan.

Akad Wakalah Bil Ujrah

Ini memungkinkan pihak pemberi pinjaman atau lender menguasakan investasi atau pinjamannya kepada pihak ketiga. Nantinya, pihak ketiga tersebut mempunyai hak menangani dana pinjaman atas nama wakalah atau pemberi kuasa dan bakal mendapat ujrah atau imbalan berupa upah atas jasanya menyediakan sarana pinjaman.

Akad Mudharabah Muqayyadah

Ini melibatkan kesepakatan pemberian modal antara pemilik dana selaku lender atau pemberi pinjaman kepada pengelola dana. Apabila ada kerugian yang terjadi, maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemberi pinjaman yang memberikan modal kepada pengelola dana.

Akad Musyarakah

Ini mengatur dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu dengan memberikan modal guna menjalankan pendanaan bersama. Untung rugi yang didapat selama pembentukan usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan di awal.

Akad Ijarah

Ini merupakan istilah untuk melakukan sewa terhadap suatu barang pada umumnya. Akad ini mengharuskan penyewa membayarkan sewa terhadap barang yang dipinjam sesuai dengan jangka waktunya.

Baca Juga: QRIS, Bikin Infaq Sedekah Lebih Mudah dan Tingkatkan Ekonomi Syariah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya