TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Perusahaan: Pengertian, Tahapan, dan Keuntungannya

Penjelasan apa itu anak perusahaan

Ilustrasi gedung perkantoran/Unsplash.com

Mungkin kamu pernah mendengar nama anak perusahaan seperti Telkom Indonesia yang memiliki anak perusahaan bernama Telkomsel (PT Telekomunikasi Seluler), Telkom Metra (PT Multimedia Nusantara), dan sejenisnya. Dari contoh tersebut, kita sebut Telkom Indonesia adalah induk perusahaan dan perusahaan yang berada di dalam naungan Telkom kita sebut sebagai anak perusahaan.

Bagi sebagian orang, mungkin masih bingung apa itu anak perusahaan maupun induk perusahaan serta apa keuntungannya dalam berbisnis. Agar lebih jelas, kita simak ulasan mengenai apa itu anak perusahaan di bawah ini.

Baca Juga: Kado HUT RI, Anak Perusahaan Pertamina Catat Tambahan Produksi Migas

1. Pengertian anak perusahaan

Suasana gedung perkantoran di bilangan Jakarta Pusat dilihat dari Gedung Perpusnas (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jika kita melihat dari sisi kepemilikan saham, anak perusahaan atau bisa juga dikenal dengan istilah subsidiary corporation merupakan suatu perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki atau dikuasai oleh induk perusahaan. Secara umum, induk perusahaan memiliki saham dari anak perusahaan sebesar lebih dari 50 persen.

Sebuah anak perusahaan juga akan dikontrol oleh induk perusahaan melalui sebuah kewenangan dari pusat agar dapat mengusulkan sebuah susunan kepengurusan perseroan kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Dengan begitu, anak perusahaan bisa juga memiliki arti sebagai sebuah perusahaan yang secara manajemen dan juga operasionalnya dikontrol melalui induk perusahaan maupun holding company.

2. Hubungan antara anak perusahaan dan induk perusahaan

pixabay.com

Berdasarkan penjelasan dari Pasal 29 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 1995) menyebutkan bahwa anak perusahaan merupakan perseroan yang memiliki hubungan khusus dengan perseroan lainnya karena:

  • 50% (lima puluh persen) atau lebih sahamnya milik Induk perusahaan.
  • 50%(lima puluh persen) atau lebih suara dalam RUPS dikuasai oleh Induk perusahaan.
  • Pengendalian jalannya perseroan, pemberhentian, hingga pengangkatan Direksi atau Komisaris yang dipengaruhi oleh sebuah Induk Perusahaan.

Dari ulasan di atas, kita bisa melihat bahwa hubungan antara induk perusahaan dan juga anak perusahaan mempunyai nama hubungan afiliasi. Ada beberapa hal yang harus diketahui tentang anak Perusahaan dan juga induk perusahaan sebagai berikut ini:

1. Kemandirian risiko

Perlu kamu pahami bahwa anak perusahaan dan induk perusahaan mempunyai entitas yang berbeda-beda. Dengan begitu, keduanya punya kewajiban, sistem hukum, hingga pajak yang berbeda pula perlakuannya.

Dengan begitu, anak perusahaan pada dasarnya tidak akan terlibat jika suatu saat nanti Induk perusahaan memiliki masalah seperti tuntutan, bangkrut, atau bahkan masalah hukum lainnya. Selain itu, Induk perusahaan dan anak perusahaan tidak wajib mempunyai lokasi bisnis yang sejalan sehingga tidak mengherankan keduanya bisa jadi saling bersaing.

2. Tidak terdapat batasan

Pada kasus satu ini, anak perusahaan tidak selalu harus lebih kecil atau bawah dibandingkan induk perusahaan. Bahkan, anak perusahaan bisa saja mempunyai anak perusahaan lagi hingga seterusnya.

Di dalam poin ini, gabungan anak-anak perusahaan dan induk perusahaan bisa bernama grup perusahaan. Seperti yang sudah disebutkan bahwa Induk Perusahaan boleh menjadi lebih besar, namun hal itu bukanlah hal mutlak.

Baca Juga: 2 Cara Pindah dari BPJS Perusahaan ke Mandiri, Pastikan Datamu Benar!

3. Tahapan dalam pembuatan anak perusahaan

emagispace.com

Untuk membentuk sebuah anak perusahaan, pada dasarnya ada tiga cara sebagai berikut:

1. Prosedur residu

Pada jenis prosedur residu, sebuah perusahaan inti akan dipecah berdasarkan masing-masing sektor usahanya. Perusahaan yang telah dipisahkan bisa menjadi perusahaan mandiri berikutnya.

Sedangkan untuk jenis residu, nantinya bisa berubah menjadi induk perusahaan.  Nantinya, induk perusahaan baru itu dapat memegang saham untuk perusahaan pecahan maupun perusahaan lainnya jika masih ada.

2.Prosedur penuh

Untuk tahapan yang satu ini lebih cocok untuk perusahaan yang memang pada awal belum ada perpecahan atau perusahaan secara mandiri. Selain itu, prosedur penuh juga cocok untuk perusahaan yang saling berhubungan maupun mempunyai kepemilikan sama dan tidak terkonsentrasi pada satu perusahaan saja.

3. Prosedur terprogram

Jenis prosedur ketiga ini adalah sebuah bentuk strategi bisnis saat perusahaan yang pertama kali dibangun merupakan tipe holding company. Dengan begitu, perusahaan lainnya akan dibuat maupun diakuisisi untuk kepentingan setiap bisnis yang dijalankan.

Baca Juga: Pengusaha Minta Moratorium PKPU karena Bikin Perusahaan Rawan Pailit

https://community.idntimes.com/dashboard/create-article

Untuk perusahaan-perusahaan yang sudah besar dan maju, maka keberadaan anak perusahaan bisa memperluas bisnisnya lebih lebar. Apa kamu sudah memikirkan seperti apa anak perusahaan yang dibangun?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya