Anggaran: Pengertian, Fungsi dan Manfaatnya
Penjelasan apa itu anggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap perusahaan tentu memiliki kebijakan tersendiri di dalam menjalankan usahanya. Hal seperti ini berlaku untuk semua perusahaan, bahkan perusahaan yang masih dalam skala kecil sekalipun.
Namun di dalam prakteknya, masing-masing perusahaan akan mengatur anggaran keuangannya dengan sedemikian rupa. Hal ini penting, sebab perusahaan yang sukses haruslah didukung dengan anggaran yang efektif dan tentunya sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu sendiri.
Namun, apa itu anggaran sebenarnya, simak penjelasan dan beberapa fungsinya di bawah ini.
Baca Juga: Pemprov DKI Refocusing Anggaran Rp1,4 T buat Penanganan COVID-19
1. Pengertian anggaran
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anggaran merupakan taksiran mengenai pemasukan dan juga pengeluaran kas yang diharapkan di masa periode mendatang.
Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan anggaran adalah sebuah rencana keuangan yang rinci dan terkoordinasi terkait perkiraan jumlah penerimaan serta pengeluaran untuk kurun waktu tertentu, pada umumnya untuk satu tahun, di mana hal ini biasanya dipakai sebagai target atau rencana kerja perusahaan.
Jika melihat penjelasan di atas, tentu sangat jelas bagaimana anggaran akan begitu penting bagi sebuah perusahaan. Kesuksesan perusahaan dalam mencapai target tahunan atau periode tertentu akan dipengaruhi oleh anggaran yang telah disusun sebelumnya, sehingga pihak perusahaan harus memahami pengertian anggaran dan juga penyusunannya dengan baik.
Anggaran merupakan suatu rencana yang dibuat dengan sistematis berupa angka serta dinyatakan dalam bentuk unit moneter, di mana hal ini mencakup semua aktifitas sebuah perusahaan maupun organisasi dalam periode/kurun waktu tertentu pada masa mendatang.
Anggaran juga kerap disebuat sebagai rencana keuangan, sebab anggaran dibuat berbentuk unit moneter. Pada umumnya, anggaran perusahaan akan disusun setiap awal tahun dan digunakan untuk jangka waktu setahun atau bahkan bisa saja lebih.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Anggaran Kemenkeu 2022 Naik Rp992 Miliar
Baca Juga: Dapat Pagu Anggaran Rp2,38 Triliun di 2022, Kemendag Ajukan Tambahan