13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Kemenkeu Buka Suara
Kemenkeu pastikan kawal pegawai Kemenkeu lapor LHKPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum melaporkan kekayaannya di laman elhkpn.kpk.go.id sampai dengan periode tahun 2022. Bahkan jumlah itu setara 43,13 persen dari seluruh pegawai Kemenkeu, namun tenggat waktu pelaporan hingga 31 Maret 2023.
Sehingga masih ada sisa waktu bagi pegawai Kemenkeu untuk segera melaporkan hartanya.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Sarankan Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun
Baca Juga: Kerap Pamer, Sri Mulyani: Bubarkan Klub Moge Belasting Rijder DJP!
1. Kemenkeu pastikan pegawai patuh laporkan harta
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu RI setiap tahunnya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu terbukti melalui rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dimiliki Kemenkeu sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, di mana 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN.
Ia menegaskan bahwa proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung, hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023.
“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementrian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPNnya,” ujar Yustinus Prastowo, Senin (27/2/2023).
Editor’s picks
Baca Juga: Pimpinan KPK: Analisis LHKPN Rafael Diserahkan ke Kemenkeu pada 2020