Pimpinan KPK: Analisis LHKPN Rafael Diserahkan ke Kemenkeu pada 2020

Muncul opini liar terkait LHKPN Rafael Alun ayah Mario Dandy

Jakarta, IDN Times - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ayahnya, yakni Rafael Alun Trisambodo turut disorot.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pernah memeriksa LHKPN Rafael pada periode 2012 sampai 2019 dan menyerahkan laporan pada Kemenkeu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020.

"Bahkan hasil analisis pemeriksaan LHKPN ini juga sering digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas," terang Ghufron, Minggu (26/2/2023).

1. LHKPN untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan income yang sah

Pimpinan KPK: Analisis LHKPN Rafael Diserahkan ke Kemenkeu pada 2020(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Ghufron menyayangkan opini pihak-pihak liar yang didasarkan ketidaktahuannya sehingga tidak berdasar data.

"KPK menegaskan, bahwa inti kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan income yang sah, sehingga LHKPN setelah dilaporkan oleh KPK pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaannya," tegas Ghufron.

Baca Juga: KPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun 2012-2019 ke Kemenkeu

2. Pemeriksaan LHKPN untuk pencegahan korupsi

Pimpinan KPK: Analisis LHKPN Rafael Diserahkan ke Kemenkeu pada 2020Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ANTARA FOTO/Aditya Putra Pradana)

Gufron mengungkapkan KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN, dan sebelumnya pada 2021 sebanyak 185 LHKPN, baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya adanya kewajiban lapor tersebut untuk meninbulkan rasa takut dan enggan untuk melakukan korupsi," ujarnya.

3. Harta yang tidak wajar akan dianalisis

Pimpinan KPK: Analisis LHKPN Rafael Diserahkan ke Kemenkeu pada 2020ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ghufron menerangkan terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor, jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK.

"Atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya," imbuhnya.

4. LHKPN dapat juga digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi

Pimpinan KPK: Analisis LHKPN Rafael Diserahkan ke Kemenkeu pada 2020ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Selebihnya jika ada Laporan atau penyelidikan terhadap pihak PN, LHKPN dapat juga digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya.

"Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," tegasnya.

 

Baca Juga: Harta Mencapai Rp56 M, PPATK Incar Rafael Alun Triambodo Sejak Lama

5. KPK intens melakukan edukasi LHKPN agar para penyelenggara negara melaporkan tepat waktu

Pimpinan KPK: Analisis LHKPN Rafael Diserahkan ke Kemenkeu pada 2020(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Untuk melengkapi pada upaya pendidikannya, KPK telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN nya secara patuh tepat waktu, dan yang tidak kalah penting adalah diisi dengan benar sesuai faktualnya.

Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi. Sehingga dalam tataran pelaksanaan kerjanya juga dilakukan secara sinergi dan kolaborasi antar-lintas unit, kedeputian maupun direktorat.

"Hal ini tentu telah menjadi pemahaman bersama bagi insan KPK, karena sistem ini telah lama diterapkan. Maka ironis, jika ada teman-teman yang dulu berkiprah di KPK justru kemudian beropini tidak sesuai data dan faktanya," ujarnya.

 

 

 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya