TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BI Blokir QRIS Penipuan Kotak Amal Masjid 

BI minta masyarakat waspadai modus penyalahgunaan QRIS

Ilustrasi QRIS (dok/qris.id)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia memastikan sudah melakukan tindakan terhadap kasus penipuan atau penyalahgunaan Quick Response-code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta.  

BI sudah memblokir QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait.

"Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada IDN Times, Senin (10/4/2023).  

Erwin menjelaskan, pelaku penyalahgunaan QRIS telah melakukan pendafataran merchant QRIS dengan nama restorasi masjid. Namun setelah ditelusuri BI, merhcant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant regular.

Baca Juga: Viral! Seorang Pria Terekam CCTV Ganti Stiker QRIS Kotak Amal Masjid

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penggantian Stiker QRIS di Masjid Jaksel

1. Mekanisme ketentuan untuk merchant QRIS

Pria terekam CCTV ganti stiker QRIS di kotak amal Masjid (instagram.com/merekamjakarta)

Erwin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum.

Dengan demikian, merchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, merchant dan PJP untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Manfaat QRIS buat Pemilik Bisnis, Bye-bye Cash!

2. PJK harus penuhi ketentuan ASPI

Unsplash.com

BI juga meminta merchant selalu memperhatikan keamanan transaksi dan kebenaran QRIS yang ada di lokasinya.

"Sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant yang bersangkutan dan belum mengalami penggantian atau perubahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi pada QRIS yang dipindai, apakah memang menampilkan nama merchant yang sesuai dengan tujuan transaksi dimaksud.

“PJP harus melaksanakan Ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS,” tegasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya