TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Transaksi QRIS Usaha Mikro di Bawah Rp100 Ribu Bebas Tarif Lagi

BI terapkan tarif progresif MDR mulai 1 September

Konpers RDG BI Juli (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) bakal menetapkan tarif progresif untuk merchant discount rate (MDR) QRIS bagi pedagang usaha mikro mulai 1 September 2023. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan tarif MDR 0,3 persen dikenakan untuk transaksi di atas Rp100 ribu.

Pada ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli, BI tidak membatasi besaran MDR berdasarkan nominal transaksi.

"Masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," Kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: BI Pastikan Tidak Terima Keuntungan dari Kenaikan QRIS 0,3 Persen  

Baca Juga: Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro Tetap Bisa Bikin Harga Produk Naik?

1. Tarif progresif MDR pertajam digitalisasi sistem pembayaran

Ilustrasi Quick Responce Code Indonesia Standard (QRIS). (dok. Bank Indonesia)

Perry menyebut aturan ini sesuai dengan kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran, serta memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.

Selain pembebasan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, BI juga melakukan perluasan akselerasi perluasan fitur QRIS Tuntas atau tarik-setor tunai dan perluasan QRIS antarnegara.

2. Alasan BI pakai batas nominal transaksi Rp100 ribu

ilustrasi QRIS (qris.id)

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono, mengungkapkan penetapan batasan Rp100 ribu, telah mempertimbangkan berbagai pehitungan dan data yang dikumpulkan BI.

"Jadi QRIS tetap tumbuh tapi prorakyat. Jadi kami lihat volume transaksi di bawah Rp100 ribu, rinciannya 70 persen dari Umi dan Umi sendiri 30 persen dari total merchant, totalnya kan sekarang 27 juta," jelasnya.

Baca Juga: Besaran Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro yang Berlaku per 1 Juli

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya