Hore! Transaksi QRIS Usaha Mikro di Bawah Rp100 Ribu Bebas Tarif Lagi
BI terapkan tarif progresif MDR mulai 1 September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) bakal menetapkan tarif progresif untuk merchant discount rate (MDR) QRIS bagi pedagang usaha mikro mulai 1 September 2023. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan tarif MDR 0,3 persen dikenakan untuk transaksi di atas Rp100 ribu.
Pada ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli, BI tidak membatasi besaran MDR berdasarkan nominal transaksi.
"Masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," Kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: BI Pastikan Tidak Terima Keuntungan dari Kenaikan QRIS 0,3 Persen
Baca Juga: Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro Tetap Bisa Bikin Harga Produk Naik?
1. Tarif progresif MDR pertajam digitalisasi sistem pembayaran
Perry menyebut aturan ini sesuai dengan kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran, serta memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Selain pembebasan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, BI juga melakukan perluasan akselerasi perluasan fitur QRIS Tuntas atau tarik-setor tunai dan perluasan QRIS antarnegara.
Baca Juga: Besaran Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro yang Berlaku per 1 Juli